• Rabu, 9 Oktober 2024

Rp 6 Miliar untuk Insentif Non PNS SLTA dan SLB

Selain insentif untuk seluruh guru TK, SD dan SMP yang disalurkan melalui bantuan keuangan khusus ke pemerintah kabupaten/kota, atas kebijakan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Irianto Lambrie, tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) juga akan memberikan insentif kepada para guru non PNS, yaitu Gurut Tidak Tetap (GTT) dan Guru Tetap Yayasan (GTY) SMA/MA/SMK dan SLB se-Kaltara. Tahun ini, untuk pemberian insentif tersebut, dari APBD dialokasikan anggaran sebesar Rp 6.006.000.000.

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, pemberian insentif di luar gaji ini diperuntukkan bagi para GTT dan GTY Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri, Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Baik negeri maupun swasta.

“Insentif guru ini akan disalurkan kepada guru jenjang Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) dan SLB. Yang berada di bawah naungan Pemerintah Provinsi.  Khususnya GTT dan GTY,” kata Gubernur yang didampingi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, Firmananur.

Kriteria spesifiknya, jelas Firman menambahkan, untuk GTT wajib berijazah strata 1 (S1), syarat GTT sekolah negeri masuk dalam pemetaan dengan berdasarkan data Dapodik, data sekolah, pernah mengikuti uji kompetensi online, memiliki kualifikasi pendidikan, dan peta kebutuhan. Sementara untuk GTY pada sekolah swasta SMA, SMK, MA dan SMTK, kriterianya berijasah S1, dan memiliki surat keputusan (SK) berstatus SK Guru Tetap Yayasan.

Lebih jauh, disebutkannya, dari total anggaran yang tersedia, untuk GTT sekolah negeri dialokasikan sebesar Rp 2.976.000.000, dan GTY sekolah swasta Rp 3.030.000.000. Jumlah yang diterima per guru sebesar Rp 6.000.000 per tahun.

Tahun ini, imbuhnya, karena adanya pandemi Covid-19, insentif ini akan disalurkan per semester. Dengan besaran Rp 3 juta setiap pencairan. Untuk Semester pertama ditargetkan sudah bisa dibayarkan pada Juli mendatang. “Sumber dananya sendiri, insentif GTT sekolah negeri dianggarkan melalui DPA Disdikbud dalam belanja langsung. Kalau insentif untuk SMA dan SMK swasta, MA dan SMTK anggarannya melalui bentuk belanja hibah,” urainya.

Untuk realisasinya, Disdikbud menunggu data jumlah siswa dan GTY dari Kantor Wilayah Kementerian Agama. Sebab, data guru GTY madrasah terdata dari Education Management Information System (EMIS), sehingga jumlah penerima insentif belum diketahui. “Kalau untuk sekolah di bawah naungan langsung Pemprov Kaltara, datanya bersumber dari Dapodik,” ucapnya.

Pemberian insentif sendiri, dipastikan Firmanannur, tak boleh disalurkan secara berganda pada satu sekolah atau tempat mengajar. “Rencananya akan disalurkan pada Juli mendatang,” tutupnya.

Berkaitan dengan insentif kepada para guru ini, dijelaskan oleh Gubernur, merupakan kebijakan dari kepala daerah. Bukan merupakan kewajiban dari pemerintah daerah. “Perlu saya jelaskan, bahwa ini kebijakan. Jadi bisa ada, atau tidak ada. Tidak semua daerah memberikan dana insentif seperti ini. Dan syukur alhamdulillah, Kaltara atas kebijakan gubernur masih mampu memberikan,” terang Irianto.

Insentif guru, lanjutnya, diberikan ke semua guru di semua jenjang di Kaltara. Untuk guru TK/PAUD, SD dan SMP, diberikan melalui bantuan keuangan khusus, yang juga telah mulai disalurkan sejak awal tahun. Besarnya Rp 500.000 per orang per-bulan. Sedangkan untuk guru non PNS yang dibawah kewenangan Provinsi, guru SLTA, SLB dan MA diberikan dari Pemprov melewati Disdikbud dan melalui dana hibah. Besarnya Rp 6.000.000 per guru. Tahun sebelumnya diterima sekali dalam setahun di akhir tahun. Sementara tahun ini dicairkan dua kali. Di mana tahap I (semester pertama) sebesar Rp 3 juta. Dengan hitungan sama, Rp 500.000 per bulan.

Read Previous

Sudah 11 Desa Mandiri, Tersisa 64 Desa Sangat Tertinggal

Read Next

Pemprov Umumkan PPDB 2020 SMA SMK

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular