• Selasa, 15 Oktober 2024

Pencairan THR ASN, BPKAD Tunggu PP

PRESIDEN RI Joko Widodo melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, belum lama ini telah menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dilakukan meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Menkeu telah menyiapkan ketentuan mengenai pemberian THR PNS. Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB.

Berdasarkan surat itu, THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri dengan jabatan eselon III ke bawah. Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat namun tidak termasuk tunjangan kinerja. THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak COVID-19. Sementara untuk eselon III ke atas, termasuk pejabat daerah, pejabat negara, presiden, menteri, Anggota DPR RI, hingga Anggota DPD RI, dipastikan tak akan mendapat THR.

Menanggapi soal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) sedianya akan patuh pada aturan tersebut. Hanya saja, disebutkan pelaksana tugas (Plt) Kepala BPKAD Kaltara Denny Harianto, untuk merealisasikannya masih menunggu turunnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut sebagai dasar dalam pembagian THR bagi ASN di lingkup Kaltara. “Sampai saat ini kami masih menunggu PP yang jadi acuan pembayaran THR ASN itu. Karena dari PP itu akan diketahui besaran dan sesiapa yang akan menerima THR,” katanya.

Dipastikan Denny, pembayaran THR tahun ini berbeda dari sebelumnya. Apabila sebelumnya THR, pembayarannya meliputi komponen gaji dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) maka pada tahun ini THR hanya meliputi komponen gaji saja. “Untuk waktu pencairannya, berdasarkan pengalaman sebelumnya, biasanya sekitar 10 hari jelang Idulfitri. Untuk pastinya, kita tunggu saja PP-nya,” jelasnya.

Soal anggaran, Denny meyakini tidak ada masalah. “Anggarannya sudah disiapkan dalam APBD 2020. Jadi, kalau sudah ada PP-nya, tinggal pembayaran saja,” tuturnya. Secara teknis, pembayaran THR akan langsung masuk ke rekening masing-masing ASN atau secara non tunai.

Read Previous

Pandemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Berikan THR

Read Next

Dugaan Penjualan Oli Palsu, Kabid Humas Polda Kaltara ; Masyarakat Yang Merasa Dirugikan Silahkan Melapor, Kita Akan Tindak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular