• Jumat, 4 Oktober 2024

Pembuktian Dokumen Pelelangan Lewat Sistem Daring

TANJUNG SELOR – Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), kelompok kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Biro Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan pembuktian secara daring atau online. “Jadi saat ini, pembuktian seperti Dokumen Kualifikasi Perusahaan atau Dokumen Penawaran Teknis oleh Pokja ULP Kaltara dilakukan secara online, menggunakan video call via WA atau dengan aplikasi Zoom,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pembangunan Setpov Kaltara, Sapi’i usai rapat staf di Ruang Rapat Lantai 1, Kantor Gubernur, Selasa (12/5).

Lanjutnya, sebelum terjadinya pandemi Covid-19, pembuktian kualifikasi dilakukan secara langsung atau tatap muka. Namun saat ini, sesuai Surat Edaran (SE), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negoisasi pada Pemilihan Penyedia dalam Masa Wabah Covid-19. Maka pembuktian disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. “Biasanya manual dan tatap muka. Hanya saja saat ini dilakukan secara online, sesuai dengan SE LKPP,” sebutnya.

Dalam SE LKPP poin E dijelaskan, tata cara pembuktian kualifikasi atau klarifikasi dan negoisasi pada pemilihan penyedia dalam masa wabah virus corona. Pada angka 1 huruf a, pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi secara daring dan yang tidak membutuhkan kunjungan lapangan diantaranya. Yakni, Pokja/Pejabat Pengadaan terlebih dahulu menyampaikan undangan pembuktian dengan mencantumkan pemberitahuan mekanisme pelaksanaan pembuktian secara daring kepada peserta pemilih atau calon pemenang. Lalu, kepada peserta pemilihan atau calon pemenang mengirim foto dokumen asli yang diperlukan secara elektronik kepada akun resmi Pokja atau Pejabat Pengadaan.

Selanjutnya, foto dokumen asli merupakan foto langsung dari kamera atau telepon genggam. Artinya, tanpa dilakukan proses edit. “Dan untuk terakhir, sesuai SE barulah pertemuan pembuktian kualifikafikasi atau klarifikasi dan negosiasi dilakukan melalui media video call dan didokumentasikan dalam format video dan atau foto,” papar Sapi’i.

Sebagai informasi, terkait dengan pengadaan barang/jasa di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, sesuai aplikasi Sistem informasi Rencana Umum Pengadaaan (SiRUP). Per tanggal 11 Mei 2020, dari total 280 paket, 84 paket telah selesai tender. Sedangkan 51 paket dalam proses tender, dan 9 paket batal tender. Sementara 136 paket belum diajukan ke Biro Pengadaaan.

Read Previous

Miliki Perda RZWP3K, Potensi Perikanan Tangkap Dikelola Maksimal

Read Next

Fokus Penanganan Bantuan Masyarakat Terdampak Covid-19

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular