• Rabu, 16 Oktober 2024

Fisik KBM Tanjung Selor Digenjot Sambil Tunggu RDTR

TANJUNG SELOR – Di tengah pandemi Covid-19, progres percepatan pembangunan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor yang merupakan salah satu dari 11 prioritas pembangunan Pemprov Kaltara, terus berjalan. Bahkan menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan. “Alhamdulillah, revisi masterplan yang dilakukan oleh BPIW (Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah) telah selesai dan sudah diserahkan ke kita (Pemprov) pada Maret 2020. Untuk selanjutnya kita menunggu RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) oleh Pemkab Bulungan,” kata Kepala Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kaltara, H Sunardi dalam program Respons Kaltara, Rabu (3/6).

Dijelaskan, Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJPD merupakan dokumen pembangunan daerah yang implementasi pembangunannya harus berpedoman pada RTRW. Dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang diamanatkan, bahwa pengaturan ruang detail dilakukan oleh pemerintah kabupaten (Pemkab).

Untuk itu, lanjutnya, masterplan KBM Tanjung Selor yang telah disusun BPIW harus dituangkan dalam dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bulungan agar bisa menjadi acuan dalam pembangunannya oleh kementerian/instansi terkait yang diberi amanat sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2018. “Agar prosesnya dapat dipercepat, kita Pemprov Kaltara telah membantu Pemkab Bulungan menyusun KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) KBM Tanjung Selor. Sudah selesai tahun 2019 dan sudah diserahkan ke Pemkab Bulungan kembali untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Saat ini, proses penyusunan Perda RDTR KBM Tanjung Selor sedang dalam upaya untuk memperoleh Persetujuan Substantif atau Persub dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Sembari menunggu pengesahan RDTR KBM Tanjung Selor, telah dilakukan beberapa pembangunan fisik berupa jalan dan dan gedung pemerintahan,” ujarnya.

 

FOKUS DELINISIASI

Sunardi mengatakan, KBM Tanjung Selor yang memiliki luasan sekitar 11 ribu hektare, mencakup wilayah administrasi Kecamatan Tanjung Selor. KBM dibagi ke dalam beberapa deliniasi. Ada 4 fokus delinisiasi, yang mencakup kawasan pusat pemerintahan Pemprov Kaltara yang akan diisi kantor Gubernur, DPRD, instansi vertikal, dan fasilitas penunjang lainnya di pusat pemerintahan.

Dinas PUPR Perkim Kaltara telah membebaskan lahan seluas 600 hektare. Pembebasan lahan dilakukan sejak 2017. Nilai pembebasan lahan yang dibayarkan kepada pihak yang berhak (pemilik lahan) pada tahun 2018 mencapai Rp 45.891.694.126, tahun 2019 Rp 52.709.627.874, dan tahun 2020 Rp 5.862.215.000.

Dijelaskan, bidang yang sudah dibebaskan mencapai 289 bidang tanah dengan luasan sebanyak 203,27 hektare. Sedang 398 bidang masih dititipkan di Pengadilan Negeri Tanjung Selor dengan luasan mencapai 286,79 hektare. Totalnya mencapai 490,06 hektare. Adapun deliniasi pengadaan lahan tahun 2017 seluas 100,02 hektare dengan anggaran sebesar Rp 50 miliar. Tahun pengadaan lahan tahun 2019-2020 mencapai 173,55 hektare dengan anggaran mencapai Rp 120,06 miliar. (Rp 73,9 tahun 2019 dan Rp 46,1 tahun 2020).

Read Previous

Perangkat PCR Tiba, Tinggal Tunggu Rehab Lab Selesai

Read Next

Guest House Tarakan Masuki Tahap II

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular