• Jumat, 22 November 2024

Karyawan Terdampak Covid-19 Diimbau Diperkerjakan Kembali

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) akan menerbitkan surat edaran (SE) Gubernur Kaltara terkait kesiapan kawasan industri beroperasi jelang penerapan normal baru atau new normal di Kaltara. “SE itu saat ini dalam proses penyusunan. Acuannya pedoman protokol kesehatan dalam penerapan normal baru dari gugus tugas nasional. Ini juga didasarkan pada arahan dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker),” kata kepala Disnakertrans Kaltara, H Armin Mustafa, Selasa (9/6).

SE ini juga terkait adanya tenaga kerja terdampak pandemi ini, utamanya dari sektor perhotelan. Berdasarkan catatan Disnakertrans Kaltara, sedikitnya 868 pekerja dari 72 hotel terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan sejak pandemi Covid-19 merebak. “Didalam SE ini, akan mengingatkan kepada pengelola usaha atau perusahaan untuk

mempekerjakan kembali para pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan akibat pandemi Covid-19 apabila kondisi sudah dalam tahapan normal baru,” katanya.

Bagi pengusaha perhotelan, dalam memenuhi edaran itu, harus jeli melihat peluang yang ada. Utamanya terhadap peningkatan pergerakan masyarakat untuk menginap. “Bagi dunia industri lainnya, diharapkan tetap berjalan seperti biasa pada tatanan normal baru,” jelasnya.

Saat tatanan normal baru diberlakukan, dan surat edaran dipedomani maka ada sejumlah rambu-rambu yang harus dipenuhi pelaku usaha. Diantaranya, pihak perusahaan harus melakukan penyemprotan ulang disinfektan jelang pemberlakuan new normal. Hal ini diperlukan untuk memastikan diterapkannya protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga pekerja bekerja secara produktif, aman dan sehat. “Jika nanti kebijakan new normal sudah ditetapkan dan perusahaan beroperasi kembali, maka protokol kesehatan harus dipenuhi,” ulasnya.

Armin menilai, masa pandemi Covid-19 merupakan momentum bagi pengusaha dan pekerja tentang pentingnya penerapan K3 di tempat kerja. K3 juga merupakan kunci penting keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja/buruh dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Apabila syarat-syarat dan budaya K3 dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan standar dan protokol pencegahan, maka diharapkan tempat kerja akan terhindar dari penyebaran Covid-19. Meskipun WHO hingga saat ini belum bisa memastikan kapan berakhirnya Covid-19 dengan adanya vaksin untuk Covid-19. Namun, paling tidak bisa menekan korban Covid-19 yang terpapar, ekonomi bangkit kembali dengan kehidupan normal baru,” bebernya.

Disnakertrans Kaltara juga meminta agar buruh membiasakan diri hidup higienis, hidup sehat dan hidup bersih. “Paling tidak, kita terbiasa melakukan cuci tangan dengan air mengalir, cuci tangan dengan sabun, dengan air mengalir kalau kita sedang berada di rumah atau di tempat kerja. Kalau tidak, bawalah hand sanitizer atau biasakan diri menggunakan masker dan menghindari berkumpul dalam jumlah banyak orang dan jaga jarak 1 meter. Juga harus berolahraga untuk menjaga imunitas tubuh,” tutupnya.

Read Previous

Majukan Pendidikan, Total Alokasikan BOP Rp 67,83 Miliar

Read Next

HADAPI NEW NORMAL POLDA KALTARA BERGERAK CEPAT, KONSEPKAN KAMPUNG TANGGUH TRENGGINAS

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!