TANJUNG SELOR – Kegiatan pemberian BOP bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu dan meringankan bagi peserta didik lain, agar mereka memperoleh layanan pendidikan yang lebih baik dan bermutu sampai tamat. BOP diberikan untuk sekolah negeri dan swasta di jenjang pendidikan menengah, khususnya SMA dan SMK. Termasuk ke SLB yang menjadi kewenangan Pemprov. “BOP ini besarannya per siswa berbeda-beda. Untuk siswa SMA, tiap siswa menerima BOP Rp 1 juta per tahun. Untuk SMK, Rp 1,5 juta per tahun, dan SLB Rp 1,4 juta per tahun,” kata Gubernur.
Penyaluran BOP APBD secara runut. Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, BOP APBD Kaltara tercatat pada 2017 sebesar Rp 24,77 miliar. Dilanjutkan pada 2018 Rp 25,63 miliar, dan 2019 sebesar Rp 9,25 miliar. “Untuk tahun ini, dialokasikan sebesar Rp 8,18 miliar,” ujar Irianto.
Selain BOP dari APBD Provinsi, ada juga Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS) yang bersumber dari APBN. Dalam BOSNAS, untuk siswa SMA Rp 1,4 juta per tahun, SMK Rp 1,4 juta per tahun, SLB Rp 2 juta per tahun, SMP Rp 1 juta per tahun, dan SD Rp 800 ribu per tahun.
Realisasinya sendiri, pada 2016 sebesar Rp 125,65 miliar. Lalu pada 2017 Rp 128,82 miliar, 2018 Rp 130,42 miliar, dan 2019 Rp 133,18 miliar. “Pada 2019, adapula BOS Afirmasi sebesar Rp 14,71 miliar, dan BOS Kinerja Rp 4,79 miliar,” jelas Gubernur. Pada tahun ini, dituturkan Irianto kebutuhan BOSNAS di Kaltara mencapai Rp 146,93 miliar.