TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mempersiapkan penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara mengenai Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Membahasnya, kemarin (7/7) pagi dilakukan Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Kaltara Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Kalimantan Utara Produktif dan Aman Covid-19 yang dipimpin Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H Suriansyah.
“Setelah saya pelajari, Rancangan Pergub ini sudah bagus dan tinggal diperdalam lagi. Saran saya, serahkan kembali ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk setiap sektor, lalu didiskusikan,” katanya.
Selanjutnya, rancangan yang telah dibahas dan didiskusikan, segera dikembalikan dan disertai dengan berita acara bahwa sudah dikoreksi oleh OPD setiap sektor. “Setiap OPD harus memahami setiap tugasnya di dalam Pergub Pedoman AKB tersebut, agar penerapannya bisa jalan dan masyarakat juga lebih mudah mengerti,” ujarnya.
Ketika Pergub ini telah terbit, diharapkan setiap OPD melakukan sosialisasi ke perangkat dibawahnya agar jelas dan struktur. “Misalnya saja Disperindagkop, Pergubnya disosialisasikan dulu ke UPTD Pasar yang ada, begitupun Dishub ke UPTD Pelabuhan-nya,” tutupnya.(humas)