• Sabtu, 7 Desember 2024

Pembelajaran SMK/SMA/SLB Belum Tatap Muka

TANJUNG SELOR – Semua jenjang dan tingkatan, baik Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) maupun Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalimantan Utara (Kaltara) belum diperkenankan melakukan tatap muka. Lantaran, hingga saat ini belum ada penetapan zona penyebaran Covid-19 oleh satuan gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara maupun Kabupaten/Kota. Ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kaltara, H Firmananur, baru-baru ini.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Kepala Disdikbud Kaltara No. 420/4623/DISDIKBUD/KU/VI/2020 Tanggal 6 Juli 2020, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Menengah dan Luar Biasa Tahun Ajaran 2020/2021. “Untuk kegiatan pembelajaran tatap muka dan lainnya, dapat dilakukan jika ada rekomendasi dari satuan gugus tugas penanganan Covid-19 dengan tahapan sesuai SK Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19,” tuturnya.

Selanjutnya, setiap satuan pendidikan wajib menyusun rencana aksi (Renaksi) pembelajaran berbasis penanganan Covid-19. Renaksi itu wajib diverifikasi oleh pengawas sekolah masing-masing. “Format renaksi dapat didesain oleh satuan pendidikan masing-masing,” jelasnya.

Disdikbud Kaltara sendiri telah menyusun skema atau urutan renaksi pembelajaran pada tiap tingkatan, mulai SMK, SMA dan SLB. Untuk SMK misalnya, skema rencaksi pembelajarannya, yaitu untuk pengenalan pola pembelajaran awal di sekolah dilakukan oleh wali kelas bersama guru pengajar sesuai jadwal kepada peserta didik baru kelas X dilakukan melalui tata cara virtual, atau cara lain yang memungkinkan dan mudah dijangkau oleh peserta didik dan guru, khususnya wilayah 3T.

Lalu, optimalisasi perangkat pembelajaran guru berbasis belajar dari rumah untuk peserta didik kelas X, XI dan XII dilakukan dengan menerapkan pola transdisiplin baik antar mata pelajaran, antar program keahlian, antar kompetensi keahlian bahkan bila perlu dapat dilakukan sampai menerapkan pola transdisiplin antar unit kompetensi keahlian.

“Media dan sumber belajar yang digunakan berbasis media dan sumber belajar manual dan digital, dapat dalam bentuk buku, modul, transkrip, juknis dan lainnya yang relevan dengan spektrum setiap kompetensi keahlian,” urainya. Untuk cara pengajarannya dapat dilakukan penyesuaian baik secara virtual dan atau kunjungan terbatas, khusus untuk wilayah 3T.

Untuk penilaian peserta didik, didesain selama satu semester pada masa pandemi Covid-19 dilakukan dengan tahapan yang dimulai dari mengukur, menguji, menilai dan mengevaluasi.

“Teknik penilaian untuk mata pelajaran muatan nasional dan kewilayahan dilakukan berbasis personal approach (pendekatan individual) dengan mengoptimalkan unit-unit kompetensi keahlian essensial yang akan dicapai. Sedangkan untuk mata pelajaran muatan keterampilan dilakukan dengan berbasis portofolio dengan penekanan pada kinerja mandiri pada unit kompetensi esensial dan terpilih,” paparnya. Semua renaksi itu, harus dibahas dan dikonsultasikan dengan pengawas sekolah dan kepala seksi SMK masing-masing cabang. Hasil pembahasan disampaikan kepada bidang pembinaan SMK Disdikbud Kaltara melalui kepala cabang selambatnya 18 Juli 2020.(humas)

Read Previous

Pemerintah Alokasikan Rp 700,10 M untuk Jalan Perbatasan

Read Next

Minggu Ini, Bantuan untuk Mahasiswa Terdampak Covid-19 Cair

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!