Tanjung Redeb- Lensaku.id. Bupati Berau, H. Muharram, didampingi Asisten 1 Setda Berau, Drs. H. Datu Kesuma, memimpin rapat Penyesuaian kebijakan pembelajaran dimasa pandemi Covid – 19 di ruang rapat Kantor Bupati Berau, Kamis (13/8).
Hadir pula dalam rapat tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan, Suprapto, Kepala Kementrian Agama, Drs.H.Sulaiman anwar, Kasubag Hukum, Achmad Syahid, Kabid P2P Dinkes, H. Garna Sudarsono, A.Md. Kep, Kepala Cabang Disdik VI Kab. Berau, Dra. Hj. Juanita Sari, dan sejumlah OPD lainnya.
Mengawali pembahasan, Bupati Berau H. Muharram mengatakan, terkait kebijakan terbaru Menteri Pendidikan bahwa sekolah boleh dibuka apabila status daerah zona hijau, dengan syarat mendapat persetujuan dari Pemda, Diknas, dan orang tua melalui komite sekolah, memberikan izin untuk kembali sekolah Offline.
“Nah, apakah sudah ada pertemuan secara langsung degan komite sekolah, apa respon mereka terhadap kebijakan ini,” katanya.
Dikatakannya, di Kabupaten Berau hampir tidak ada dari anak sekolah atau pedagang yang terkena pandemi covid-19 ini. Menurutnya, sepanjang sekolah melakukan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, mengurangi jam bermain anak sekolah, maka dirasa akan aman.
Karena itu ia menawarkan 3 opsi dalam rapat tersebut. Opsi pertama, Seluruh sekolah buka dengan mengikuti protokol kesehatan. Opsi kedua, memberikan ruang bagi mereka yang berada di daerah terpencil karena mereka tidak memiliki jaringan, khusus daerah yang mudah dapat akses jaringan internet tetap melakukan sekolah online. Dan opsi ketiga, melakukan kesepakatan sesuai dari daerah masing-masing antara pihak sekolah, orang tua, dan warga di daerah tersebut.
Menanggapi penyampaian tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan, Suprapto mengatakan, orang tua lebih banyak meminta agar anak kembali kesekolah atau belajar secara offline. Seandainya masuk nanti nya, akan dilakukan aturan satu kelas ada 18 orang dengan waktu pembelajaran 3 jam.
“Dari SMA/SMK siap melakukan kembali sekolah Offline tinggal menunggu dari kesepakatan pemerintah daerah setempat,” katanya.
“Jadi, lanjutnya rapat kali ini membahas apakah boleh dibuka atau tidak tetapi secara bertahap atau secara menyeluruh. Sementara Paud bisa dibuka setelah 2 bulan dibukanya kembali SMP,” pungkasnya. (*/humaspemkab/sgp).