Tanjung Redeb- Lensaku.id. Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat Daerah (Sekda) Berau lakukan Penyuluhan Hukum di Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur pada Selasa (25/08/20) pagi.
Dalam agenda tersebut, membahas dua hal yakni, Sosialisasi terkait Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Sosialisasi Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Penguasaan Tanah Negara.
Melalui Kepala Sub Bagian (Kasubag) Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekda Berau, Agus yang dikonfirmasi awak media mengatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan di perkampungan Bumi Batiwakkal.
“Iya ini sebagai agenda rutin tahunan dan dalam kesempatan ini kami bekerjasama dengan beberapa instansi,” ungkapnya.
Dalam hal ini intansi yang terlibat meliputi Bagian Hukum Sekda Berau, Dinas Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polres Berau.
Ia menerangkan, acara penyuluhan dilakukan di Kantor Kepala Kampung Tumbit Melayu, dengan dihadiri oleh aparat pemerintah kampung setempat baik RT, BPK dan perwakilan tokoh masyarakat.
Sementara itu, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau membenarkan perihal tersebut.
“Benar. Kemarin kita dimintai sosialisasi penyuluhan hukum oleh Bagian Hukum Sekda Berau. Tujuannya memaparkan materi tentang masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kampung Tumbit Melayu,” ucap Yayuk Yuliarti, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A Berau (26/08/20).
Ia menerangkan, dalam kegiatan tersebut, dihadiri oleh kurang lebih 30-an peserta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (protkes) pencegahan Covid-19.
“Antusiasme warga begitu besar. Dimana mereka mendengarkan materi dengan seksama. Hal ini agar mereka mengetahui pelayanan yang diberikan, khususnya dalam hal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujarnya.
Selain itu, aspek hukum yang dipaparkan oleh Polres Berau juga diserap dengan baik oleh masyarakat. Hal itu terbukti, dengan beberapa pertanyaan yang diajukan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, meski sejauh ini kasus serupa belum banyak ditemukan, namun sosialisasi diharapkan dapat menjadi langkah awal agar KDRT tidak terjadi.
“Terkait permasalahan, sejauh ini kita belum banyak mengetahui. Tapi alangkah lebih baiknya jika sosialisasi ini digelar agar memberi pemahaman bagi masyarakat setempat,” lanjutnya.
Menurut Yayuk, sebagai OPD yang menangani kasus berhubungan dengan harmonisasi keluarga, pihaknya telah membuka layanan pencegahan terhadap permasalahan KDRT.
Yakni, dengan membuka Pusat Pembelajaran Keluarga secara gratis untuk masyarakat.
“Hal ini agar saat terjadi kasus, orang tua dapat berkonsultasi dengan kami,” ujarnya.
Kemudian bila kasus telah merambah, pihaknya menyediakan pelayanan pendampingan melalui UPT PPA.
“Kalau kasus KDRT sudah terjadi, maka bisa merujuk ke UPT PPA. Dimana instansi ini bertugas melayani baik pendampingan psikologis, pengaduan kasus, pengentasan kasus, pelayanan mediasi dan beberapa hal lainnya,” terangnya.
Ia berharap dengan kegiatan yang dilakukan, masyarakat benar-benar menyerap pemaparan yang diberikan, baik dari aspek hukum maupun perlindungan perempuan dan anak.
“Apalagi kemarin juga dihadiri oleh para tokoh masyarakat baik RT dan beberapa lembaga kampung lainnya, yang nantinya mereka bisa menjadi kepanjangan tangan bila masalah KDRT terjadi,” tutupnya
Terakhir, dirinya mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Bagian Hukum Setda Berau. Kedepan, agar kegiatan ini bisa terus terjalin dengan baik. (*/sgp).