• Jumat, 22 November 2024

Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara 2020

Tanjung Selor, lensaku.ID – Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kalimantan Utara telah mengumumkan persyaratan dan waktu pendaftran bagi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada PIlkada 2020.

Adapun syarat pendaftaran bakal pasangan calon, sebagai berikut:
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan 1 (satu)
Bakal Pasangan Calon dengan ketentuan:

  1. Memenuhi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari 35 (tiga puluh lima) kursi pada Pemilihan Umum DPRD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019, atau sama dengan paling sedikit memperoleh 7 (tujuh) kursi; atau
  2. Memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari 334.434 (tiga ratus tiga puluh empat ribu empat ratus tiga puluh empat) suara sah pada Pemilihan Umum DPRD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019, atau sama dengan paling sedikit 83.609 (delapan puluh tiga ribu enam ratus sembilan) suara sah, yang hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi Kalimantan Utara pada Pemilihan Umum tahun 2019.

Kemudian Jadwal dan Tempat Pendaftaran adalah:

  1. Pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 4 – 6 September 2020 (3 hari) dengan ketentuan: Tanggal 4 – 5 September 2020 dilaksanakan pada pukul 08.00 – 16.00 WITA;Tanggal 6 September 2020 dilaksanakan pada pukul 08.00 – 24.00 WITA.
  2. Tempat pendaftaran dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara di Jalan Sengkawit nomor 125A, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

 

Read Previous

Keluarga Besar Bugis (Sulawesi) NYATA Bulatkan Suara Dukung Najamuddin – Ari Yusnita

Read Next

H. Najamuddin – dr. Ari Yusnita Resmi Terima SK Dukungan dari PKS Kaltara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!