• Kamis, 5 Desember 2024

Ada Sanksi Tegas Bagi Pelaku Penyebar Hoax, Bawaslu Imbau Agar Warga Tidak Lakukan di Pilkada

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau tahun 2020, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau imbau warga masyarakat Bumi Batiwakkal agar tidak menyebar berita hoax, informasi yang menyesatkan dan informasi yang menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.

“Baik peserta Pilkada, partai politik (parpol pendukung) pasangan dan tim sukses atau masyarakat agar tidak melakukan hal tersebut,” ucap Komisioner Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor, Sabtu (29/8) sore.

Pasalnya, hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 pasal 69 tentang Pilkada.

“Dalam proses kampanye secara jelas dilarang untuk menghasut, memfitnah, mengadu domba baik parpol, perseorangan atau kelompok masyarakat,” jelasnya.

Untuk itu, penyebaran berita hoax di media sosial agar tidak dilakukan oleh siapa pun pada masa kampanye bergulir.

“Komitmen ini harus dibangun oleh masing-masing pasangan calon (paslon) beserta tim pengusungnya. Semua pihak tentunya harus turut menciptakan dan menjaga stabilitas keamanan di Bumi Batiwakkal,” ungkapnya.

“Siapa pun calon yang ditetapkan oleh KPU, maka itulah putra putri terbaik Berau. Jadi biarlah masyarakat yang menentukan hak pilihnya pada 9 Desember di TPS (tempat pemungutan suara) masing-masing,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dirinya menyebut, dalam menyikapi hal tersebut, Bawaslu RI telah menjalin penandatanganan nota kesepahaman dengan beberapa lembaga terkait baik dengan KPU RI maupun Kemenkominfo.

Tujuannya adalah agar dapat memberi edukasi bagi masyarakat agar hal-hal yang menciderai proses demokrasi tersebut tidak terjadi di Bumi Batiwakkal.

“Nantinya kita akan sosialisasikan melalui baleho, spanduk, brosur, media online dan cetak terkait dengan sanksi ancaman pidana bagi pihak-pihak yang melakukan hoax,” pungkasnya.

Adapun peraturan tersebut diatur sebagaimana berikut:

  1. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik,”

Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016 , yaitu:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,”

“Perbuatan yang diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dalam UU ITE. UU ITE tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “berita bohong dan menyesatkan”. Tetapi, jika dicermati lagi UU ITE dan perubahannya khususnya mengatur mengenai hoax (berita bohong) yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik,”

Berita bohong yang disebarkan melalui media elektronik (sosial media) yang bukan bertujuan untuk menyesatkan konsumen, dapat dipidana menurut UU ITE tergantung dari muatan konten yang disebarkan seperti:

  1. Jika berita bohong bermuatan kesusilaan maka dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU ITE;

Jika bermuatan perjudian maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE;

  1. Jika bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE ;
  2. Jika bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (4) UU ITE;
  3. Jika bermuatan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dipidana berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE;
  4. Jika bermuatan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dipidana berdasarkan Pasal 29 UU ITE.

Selain itu, Pasal 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur hal yang serupa, walaupun dengan rumusan yang sedikit berbeda yaitu digunakannya frasa “menyiarkan kabar bohong.

Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, fonds atau surat berharga uang dengan menyiarkan kabar bohong, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” (*/sgp).

Read Previous

Program Si Puri Cara Diskan Berdayakan Nelayan dan Pembudidaya Ikan

Read Next

Perum Bulog Investasi Fasilitas Penggilingan Padi Modern di Bulungan, Gubernur Kaltara Sarankan Dibangun di Delta Kayan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!