TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr H Irianto Lambrie mengabarkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menyalurkan bantuan keuangan (Bankeu) khusus triwulan III melalui rekening kas umum daerah (RKUD) kabupaten dan kota se-Kaltara. Bankeu ini, selanjutnya akan disalurkan pemerintah kabupaten dan kota untuk pemberian insentif guru atau tenaga pendidik jenjang pendidikan TK/PAUD, SD dan SMP serta tenaga penyuluh di Kaltara.
Nilai bankeu khusus triwulan III ini, sebesar Rp 14,1 miliar. Adapun rinciannya, untuk Kabupaten Bulungan Rp 3.766.000,000, Kota Tarakan kejatahan Rp 3.078.000.000, Kabupaten Nunukan Rp 4.323.500.000, Kabupaten Malinau Rp 2.080.500.000 dan Kabupaten Tana Tidung Rp 875.000.000.
“Alhamdulillah sudah kita salurkan bankeu khusus triwulan III 2020 (selama 3 bulan) kepada kabupaten dan kota se-Kaltara. Selambat-lambatnya 7 hari setelah bankeu disalurkan ke kas umum daerah, kabupaten dan kota wajib mentransfer kembali ke rekening penerima bantuan keuangan,” kata Gubernur yang didampingi Pelaksana tugas (Plt) BPKAD Provinsi Kaltara Deny Harianto, Senin (7/9).
Total penerima bankeu khusus ini, sebanyak 9.627 orang. Besarannya berbeda, dimana untuk tenaga pendidik dan kependidikan PNS dan Non PNS diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan, penyuluh pertanian dan perikanan PNS Rp 1,5 juta per bulan, dan untuk penyuluh pertanian dan perikanan Non PNS Rp 1 juta per bulan.
“Meskipun di tengah wabah pandemi Covid-19, dimana APBD semua difokuskan pada kegiatan penanganan Covid-19, kami tetap memikirkan nasib para tenaga pendidik dan penyuluh baik PNS dan Non PNS. Dan, pemberian insentif ini merupakan bentuk komitmen Pemprov untuk memajukan Kaltara,” tutur Irianto.
Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Kaltara Denny Harianto mengatakan, pada pada 2020, melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara, dialokasikan anggaran bankeu khusus sebesar Rp 60,33 miliar.
Dengan rincian, Rp 18,80 miliar untuk Nunukan, Rp 16,08 miliar untuk Bulungan, Rp 8,89 miliar untuk Malinau, Rp 3,56 miliar untuk Tana Tidung dan Rp 12,99 miliar untuk Kota Tarakan.
“Penyaluran bankeu khusus ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 18 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kaltara No. 49 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara,” kata Denny.
Sebagai komitmen, insentif ini disalurkan sejak 2015 secara konsisten. Berdasarkan catatan BPKAD Kaltara, dari 2015 hingga 2020 realisasi bankeu mencapai Rp 1,121 triliun. Dimana, bankeu khusus dari Pemprov ke kabupaten dan kota yang diperuntukkan untuk insentif guru dan penyuluh nilainya sebesar Rp 480,41 miliar, sedangkan bankeu umum sesuai usulan dari kabupaten dan kota dan diutamakan untuk kegiatan infrastruktur nilainya Rp 640,41 miliar.(humas)