• Sabtu, 27 Juli 2024

Hari Ini, Perbup Pendisiplinan Protkes Mulai Diterapkan di Berau

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Hari ini Selasa (22/9), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau beserta tim gabungan yang terdiri dari Kapolres Berau, Dandim 0902/TRD, Polisi Militer (PM), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP akan melakukan patroli terkait pendisiplinan penerapan protokol kesehatan (protkes) di Bumi Batiwakkal.

Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Berau nomor 52 tahun 2020 yang sebelumnya telah disahkan, tim gabungan tersebut bakal melakukan patroli di tempat-tempat umum seperti sepanjang jalur tepian Sungai Segah dan beberapa tempat umum lainnya dimana masyarakat biasa berkumpul.

Sebelumnya, BPBD Berau telah mengeluarkan pengumuman bahwa di tanggal 22 September 2020 sanksi bagi pelanggar pendisiplinan protkes mulai diterapkan.
Untuk itu, pada razia protkes kali ini, mereka akan melakukan sosialisasi pada khalayak umum agar tidak ditemukan pelanggaran.

Melalui Kepala BPBD Berau, Thamrin yang dikonfirmasi oleh Lensaku.id pada Selasa (22/9) siang mengatakan, dalam patroli tersebut, pihaknya tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar saat berada di luar rumah tetap mematuhi protkes.

“Iya untuk di awal kita melakukan sosialisasi seperti biasa agar masyarakat selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun. Intinya agar mereka mematuhi protkes,” terangnya.
Ia menerangkan, untuk waktu patroli akan digelar pada pukul 16.00 Wita dan 20.00 Wita.
“Waktunya seperti biasa ada yang sore dan juga malam. Hal ini untuk menekan jumlah peredaran virus Covid-19 di Berau,” jelasnya.

Saat ditanya terkait sanksi yang diberikan pada masyarakat yang tidak patuh terhadap protkes di tempat umum, ia menjelaskan, karena baru hari ini diterapkan, maka hanya akan diberi teguran secara lisan.
“Iya untuk pertama bagi pelanggar protkes kita akan beri teguran secara lisan. Karena dalam Perbup sendiri ada tahapan untuk pemberian sanksi,” pungkasnya.

“Kalau sudah ditegur sekali tapi masih melanggar, ya selanjutnya kita akan beri sanksi berupa kerja sosial atau bahkan denda,” jelasnya.

Ia berharap, dengan kasus positif Covid-19 yang terus meningkat di Bumi Batiwakkal, masyarakat diminta agar menerapkan protkes pencegahan Covid-19 dimana pun berada.
Lantaran adanya sanksi terhadap para pelanggar, ia meminta agar masyarakat benar-benar memahami dan mematuhi peraturan tersebut. (*/sgp).

Read Previous

Jaga Sinergisitas, Kapolda Silaturahmi dengan Gubernur Kaltara dan Jajaran

Read Next

Pemkab Bulungan Siapkan Tempat Karantina Baru Untuk Pasien Covid-19

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular