• Jumat, 4 Oktober 2024

4 Tahun, Bansos Tidak Terencana Tersalurkan Rp 3,6 Miliar

TANJUNG SELOR – Dari 2017 hingga 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) telah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Tidak Terencana sebesar Rp 3,6 miliar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaltara.

“Bantuan tidak terencana ini digunakan untuk membantu warga yang terkena bencana, dan untuk biaya akomodasi dan transportasi bagi masyarakat yang kurang mampu untuk berobat ke luar Kaltara,” kata kepala Biro Kesra Kaltara, Usdiansyah, baru-baru ini.

Penganggarannya dilakukan tiap tahun. Rata-rata sekitar Rp 1,5 miliar. Namun tahun ini, Bansos Tidak Terencana anggarannya ditambah sebesar Rp 10 miliar untuk penanganan Covid-19 dan BLT tahap 1, 2, 3 dan 4 sehingga anggaran totalnya menjadi Rp 11,5 miliar.

“Alokasi bantuannya bersifat tidak terencana. Jadi jika anggarannya tersisa, kalau sudah akhir tahun jadi Silpa, dan dianggarkan untuk tahun berikutnya,” urainya.

Sepanjang 2017 hingga 2019, realisasi Bansos Tidak Terencana sebesar Rp 481.421.787. Untuk 2020, realisasinya sudah sebesar Rp 3.130.970.420. “Pemanfaatan Bansos Tidak Terencana pada tahun ini, cukup banyak ya. Seperti untuk akomodasi dan transportasi pengobatan bagi masyarakat kurang mampu, bantun kepada korban kebakaran, korban bencana alam, termasuk bantuan untuk pemulangan mahasiswa Kaltara dari Jakarta ke Kaltara dan pemulangan warga Kaltara dari Palu ke Kaltara,” ungkapnya.

Dipastikannya, penyaluran Bansos Tidak Terencana ini tidak tumpang tindih dengan bantuan serupa dari dinas terkait seperti BPBD maupun Dinsos Kaltara. “Ada kebijakan tertentu agar dapat memanfaatkan Bansos Tidak Terencana ini. Seperti, bantuan kepada warga terkena bencana. Bantuan yang disalurkan, ditujukan kepada warga yang tidak memiliki rumah akibat terkena bencana. Dalam hal ini, teknisnya harus ada laporan dari camat atau lurah yang mengajukan ke kabupaten lalu ke provinsi melalui Gubernur,” paparnya.

Rincinya, untuk penyaluran bantuan akomodasi dan transportasi bagi pasien rujukan ke luar Kaltara, dari 2018 hingga 2020 telah diberikan kepada 33 pasien rujukan. “Adapun bantuan pengobatan bagi warga Kaltara ke luar Kaltara dapat diusulkan dengan memenuhi persyaratan, yakni surat rujukan dari rumah sakit provinsi di Tarakan, warga tidak mampu, memiliki salah satu surat kepesertaan program bantuan pemerintah pusat, juga memiliki kependudukan wilayah Kaltara atau warga Kaltara, kartu kelauarga, serta rekomendasi dari pemerintah daerah setempat,” tuturnya.

Bantuan ini menanggung biaya yang dibutuhkan bagi satu pasien dan satu pendamping selama berobat di luar Kaltara. Biaya yang ditanggung, yakni biaya penginapan Rp 450 ribu per malam untuk 9 malam. “Kalau pasien atau keluarga pasien menginap di tempat keluarga, penerima akan mendapatkan bantuan 30 persen dari standar bantuan itu,” ucapnya. Adapula uang harian sebesar Rp 300 ribu per hari untuk 10 hari. Bantuan ini langsung dimasukkan kedalam rekening penerima bantuan.(humas/adv)

Read Previous

Jalan Malinau-Long Midang Ditarget Rampung 2022

Read Next

Bawaslu Tarakan Tertibkan APK Jelang Penetapan Paslon Gubernur

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular