Tanjung Selor – Lensaku.id. Badan Pengawas Pemilahan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulungan akan membuka pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara, Senin (30/9).
Pendaftaran ini dimulai sejak tanggal 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020.
Ali Akbar, ST.,MM menyampaikan bahwa hal tersebut mengacu pada Peraturan Bawaslu yang sempat mengalami perubahan.
“pembentukan pengawas TPS mengacu pada perbawaslu 19/2017 sebagaimana diubah terakhir dengan peraturan bawaslu nomor 8 tahun 2019 dan keputusan ketua Bawaslu RI nomor 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pemilihan 2020,”jelasnya
Ia juga menyampaikan bahwa calon pengawas tempat pemungutan suara harus sebanyak 330 dan memenuhi syarat yang sudah di tetapkan oleh Bawaslu.
“330 calon pengawas yang akan mendaftar akan harus memenuhi 15 syarat yang sudah di tetapkan oleh Bawaslu, salah satunya tidak sedang berpartai politik,”tutupnya.