• Selasa, 15 Oktober 2024

Miliki Waktu Dua Hari, Bawaslu Cari Alat Bukti Dugaan Pelanggaran Kampanye

Tanjung Redeb- Lensaku.id. Tahapan masa kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Berau 2020 telah berlangsung sejak masa kampanye dibuka 26 September lalu.

Masing-masing pasangan calon (paslon) telah berkunjung ke masyarakat untuk menawarkan visi dan misinya dalam memenangkan pesta demokrasi 9 Desember 2020 mendatang.

Namun demikian, kurang lebih seminggu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau mengaku belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing paslon saat sosialisasi.

Akan tetapi, Ketua Bawaslu Berau, Nadirah menyebut, baru ada satu laporan terkait pelanggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Hal itu disebutnya, sebagai informasi awal yang selanjutnya dilakukan penelusuran untuk dijadikan temuan oleh pengawas.

“Namun kita masih ada dugaan pelanggaran oleh salah satu paslon kemarin. Ini kami masih memproses karena ini masih dugaan. Jadi kita kedepankan asas praduga. Kita gunakan tiga plus dua prosesnya. Yakni jika dalam tiga hari belum ditemukan, kita tambah dua hari,” jelas Nadirah.

Dikatakannya, Bawaslu Berau memulai registrasi sejak Sabtu (3/10/2020).
“Ini sudah hari ketiga, maka kita tambah pencarian barang bukti hingga 2 hari kedepan,” tutupnya.

Read Previous

Ragam Dapat Nomor Urut 2, Disebut Angka Penuh Kenangan

Read Next

MRMP Sebagai Penyangga Ekonomi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular