Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatebn Nunukan di serbu Pulahan unjuk rasa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa dan Buruh, Kamis (8/10).
Aliansi Mahasiswa yang tergabung terdiri dari Organisasi Kemahasiswaan antara lain HMI Komisariat Politekni Negeri Nunukan, HMI Komisariat Tarbiah (STIT), HMI Komisariat Nunukan, PMII Cabang Nunukan, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Cabang Nunukan, Himpunan Pelaja Mahasiswa Nunukan Kalimantan Utara, Himpunan Pelaja Mahasiswa Nunukan Kota Tarakan, HiIMAPEN Kota Samarinda, Syarikat Buruh Kabupaten Nunukan, Syarikat Buruh NJL Sei Menggaris, dan Syarikat Buruh KHL.
Akasi yang dilakukan mulai pukul 09.00 Wita yang d awali konvoi bersama seluruh aliansi mahasiswa dan perwakilan syarikat buruh kabupaten Nunukan hingga gedung DPRD Kabupaten Nunukan yang berada di Jl. Sedadap Kecamatan Nunukan Selatan.
Dari pantauan Lensaku.id, kantor DPRD Nunukan dijaga sangat ketat oleh aparat gabungan dari Polisi ,TNI dan satpol PP. Polres Nunukan juga merunkan Tim Tindak Taktis dari Satu Regu Kompi Brimob, tim Dalmas Awal satu Regu, Tim Negosiator, Tim Jatanras, Tim Intelijen, dan dua kendaraan Water Canon dari Polres dan Brimob
Sebelum melakukan diskusi yang dilakukan Aliansi Mahasiswah dan Buruh mendapat sambutan baik oleh Ketua DPRD Kabupaten dan di dampingi 3 Anggota DPRD Kabupaten Nunukan.
Dari hasil pertemuan mahasiswa dan Serikat Buruh bersama ketua dan anggota DPRD Nunukan, tampaknya belum menuai hasil kesepakatan. Hal itu dikatakan Jeje Hendrawan, koordinator lapangan (Korlap) aksi massa demo di DPRD, yang menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
“Aspirasi yang kami bawa adalah penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, dan tadi secara dialogis DPRD bilang belum bisa menentukan, dikarenakan kurang dari 21 orang (tidak kuorum), karena yang ada tadi hanya 4 orang saja. Kami memberikan waktu selama 1×24 jam, agar ada pernyataan keputusan untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ini”. Kata Jeje Hendrawan kepada Lensaku.id
Jika DPRD Nunukan menolak aspirasi dari mahasiswa untuk penolakan Omnibus Law UU, maka pihaknya akan tetap akan melakukan aksi selanjutnya. “Kami meminta agar DPRD Nunukan menyatakan sikap untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja ini,” tegasnya.
Diselah-selah aksi demo yang dilakukan Iswan selaku Ketua Syarikat Buruh Indonesia Kabupaten Nunukan menyampaikan kepada Lensaku.id “saya jelas sekali penolakan kita itu serentak secara nasional, semua elemen masyarakat, mahasiswa, teman-teman buruh semua sepaka. artinaya apa kita melakukan penetrasi di tingkat daerah melalui DPRD untuk meminta kepada lembaga ini juga mengatakan sikapdengan tegas bahwa dia menolak Omnibuslow. Nah kolektifias dari penolakan ini akan di bawa ke tingkat pusat. Ya kami tau prosedurnya jelas di yudisial rivew, tetapi tentu harus ada penetrasi ada aspirasi yang di bawa dari masyarakat apa sih yang menjadi dasar pertimbangan yudisial rivew, tapi kan ini jelas sekali inilah aspirasi, inilah keinginan masyarakat kita d kabupaten Nunukan di semua sektor karena Omnibuslow ini tidak hanya mengatur ketenagakerjaan dia banyak mengatur klaster itu, termaksud juga mengatur kewenagan pemerintah, artinya apa kehadiran teman-teman itu untuk membantu pemerintah juga dalam hal mengoreksi kembali apa saja kewenangan-kewenangan kemudian di batasi Omnibuslow itu”.
“Tadi kita sudah bersepakat dengan DPRD bahwa kita tetap ada di DPRD teman-teman massa ini tetap ada di DPRD 1×24 jam menuntut DPRD untuk segera mengambil sikap, selama sikap DPRD tidak ada 1×24 jam ini mereka akan tetap disini apapun sikap DPRD apak dia menolak atau menerima. Ini kan sudah penegasan, sudah penetapan, sudah di sahkan maka tugas kita menggugat itu, tugas rakyat menggugat itu. jika anggota DPRD tidak menggugat maka gelombang aksi massa berklaster-klaster juga, kita akan demo sampai itu di tolak. Nah point-point apa yang menjadi krusial sudah di sampaikan melalu orasi teman-teman terkait di sektor buruh yang mungkin bahwa kesimpulan teman-teman Omnibuslow ini untuk klaster perburuhan itu sama sekali tidak menguntukan buruh lebih banyak mendiskreditkan kepentingan-kepentingan buruh, lebih menguntuknkan kepada investor atau ekonomi kapitalis. Artinya apa undang-undang ini tidak mengakomodor kepentingan rakyat secara keseluruhan”, tegas iswan kepada Lensaku.id (KA)