Tanjung Selor – Lensaku.id. Satu unit alat berat yang di sita masyarakat adat Dayak Desa Mara 1 Kecamatan Tanjung Palas Barat telah diamankan Kepolisian Resort Bulungan, Selasa (20/10). Alat Berat Jenis Eksavator milik perusahaan pabrik kelapa sawit sebelumnya disita oleh masyarakat adat Desa Mara 1. Karena sebagian hutan adat sempat digarap oleh perusahaan.
Ketua DPRD Bulungan Kilet Bilung serta anggota DPRD Ibau Imang turut menghadiri proses pengamanan alat berat tersebut.
Kapolres Bulungan: AKBP Teguh Triwantoro, S.I.K.,M.H. dalam proses negosiasi menyampaikan bahwa alat berat tersebut diamankan untuk melanjutkan proses hukum.
“Kami hanya menjalan kan tugas untuk mengaman kan alat berat agar bisa dilanjutkan proses hukum. Silahkan bapak kawal dan melapor ke polres Bulungan dan laporannya pasti kami terima,” tutur Teguh Usai melakukan negosiasi akhirnya alat berat tersebut bisa diamankan oleh polres Bulungan.