• Jumat, 4 Oktober 2024

Swakelola Tipe 3, Teguh Sarankan Efektif Diterapkan 2021

TARAKAN – Rabu (21/10) sore, Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi menjadi salah satu narasumber pada Webinar Series Covid-19 : Pelibatan Ormas dan LSM Bersama Pemerintah Daerah Melalui Kemendagri Dalam Penanganan Covid-19 Melalui Mekanisme Swakelola di Ruang Pertemuan VIP Bandara Juwata Tarakan. Webinar ini digelar International NGO Forum on Indonesian Development (INFID).

Dalam webinar ini, banyak dikupas mengenai Surat Edaran (SE) Mendagri No. 440/5538/SJ tertanggal 6 Oktober 2020, mengenai Kemitraan antara Pemda dengan LSM dan Ormas dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Daerah. Secara garis besar, lewat SE ini pemerintah daerah (Pemda) diminta bekerjasama dengan pihak lain dalam penanganan pandemi Covid-19 di wilayahnya. Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Penegasan SE Mendagri itu, Pemda dapat melakukan kerjasama dengan LSM dan Ormas melalui skema swakelola tipe 3, dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Swakelola tipe 3 adalah cara memperoleh barang dan jasa yang direncanakan dan diawasi oleh kementerian atau lembaga maupun perangkat daerah dan dilaksanakan oleh Ormas. Skema tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Kerjasama Pemda dengan LSM dan Ormas dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan penanganan Covid-19, dengan memberdayakan kompetensi yang dimiliki oleh LSM dan Ormas. Harapan lainnya juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pencegahan dan penanganan Covid-19, dengan demikian upaya penanganan Covid-19 dapat dipastikan sampai ke level terbawah. Untuk LSM dan Ormas sendiri, diharapkan memberi kesempatan untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia LSM dan Ormas.

Terkait hal ini, Teguh dalam paparannya menyebutkan bahwa sebagai provinsi termuda, kapasitas fiskal Kaltara tak besar. APBD-nya sekitar Rp 2,8 triliun, lalu ada refocusing dan realokasi untuk percepatan penanganan Covid-19. Totalnya sekitar Rp 116 miliar. “Untuk pelibatan LSM dan ormas, sebelum SE Mendagri 440, strategi yang dilakukan adalah hibah. Saat ini ada 500-an ormas dan LSM di Kaltara, baik yang tercatat di Kemendagri maupun Pemprov juga sektoral. Namun setelah diverifikasi, hanya sedikit yang berhak menerima hibah,” tuturnya.

Lalu lewat sosialisasi dengan melibatkan LSM dan ormas, dan pemberdayaan kelompok masyarakat lewat pelatihan juga pelibatan kelompok masyarakat didalam pekerjaan tanpa lelang dan tenaga kerjanya adalah warga setempat. “Dan, setelah SE Mendagri 440 terbit, Pemprov Kaltara sangat mengapresiasi SE ini. Ini karena peran penting ormas dan LSM. Sebab, pemerintah butuh kerjasama dan kolaborasi dengan ormas atau LSM. Pola yang diterapkan sesuai SE ini, lebih luwes dan menyentuh sasaran,” jelasnya.

Pun demikian, menurut Teguh tidak bisa langsung diimplementasikan. Kalau untuk 2021, sangat tepat karena saat ini tengah penyusunan RAPBD 2021. “Jikalau untuk diterapkan saat ini, ada beberapa follow up yang perlu dilakukan. Pertama, identifikasi ormas dan LSM yang dapat menerapkan skema ini. Kedua, menetapkan layanan prioritas LSM dan ormas sesuai keahliannya. Ketiga, persyaratan atau juknisnya harus transparan. Juga perlu penyamaan persepsi penganggaran. Ini perlu dikonsultasikan dengan Ditjen Adwil Kemendagri,” bebernya.

Tahun ini, sebut Teguh, di akhir Oktober sebagian kegiatan sudah dijalankan. Kaltara sendiri, dari anggaran Rp 116 miliar itu, setelah dicermati masih ada beberapa hal yang dapat dilakukan secara swakelola. “Di Dinkes misalnya ada anggaran sekitar Rp 750 juta untuk dilakukan lewat skema tipe 3 ini. Di Disperindagkop, ada juga beberapa kegiatan dapat dilakukan skema tersebut, dan lainnya,” urainya.

Teguh juga menilai ormas dan LSM yang besar juga perlu membina ormas dan LSM lainnya yang kapasitasnya masih dibawah mereka. Ini karena di setiap daerah terdapat perbedaan kapasitas ormas dan LSM yang ada.

Hadir dalam webinar ini Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal, Ketua Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia atau Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Abdul Ghaffar Rozin, dan lainnya.(humas)

Read Previous

Budayakan Literasi Mulai di Lingkungan Keluarga

Read Next

Kades Dituntut Profesional dan Kompeten

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular