TANJUNG SELOR – Sebagai bakal pusat pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendatang, Kota Baru Mandiri (KBM) telah direncanakan pembangunannya seiring ditetapkannya Provinsi Kaltara pada 2012. Memperkuat posisinya, pada 31 Oktober 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Kota Baru Mandiri Tanjung Selor.
Sebagai implementasi rencana tersebut, sudah mulai diterapkan pembebasan lahan KBM Tanjung Selor sejak 2017. “Secara keseluruhan, hingga saat ini telah mencapai 570 hektare lahan di KBM yang telah dibebaskan oleh Pemprov Kaltara. Dengan rincian, pada 2017 sekitar 100 hektare, dan 2018 yaitu 470 hektare,” tutur kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara Sunardi, baru-baru ini.
Dalam rangka percepatan pembangunan KBM Tanjung Selor ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya melalui Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman berupaya untuk melanjutkan tahapan pembangunan pada Tahun Anggaran (TA) 2021. Dan, sebagai tindak lanjut rencana aksi antara kementerin/lembaga dan pemerintah daerah, Pemprov Kaltara telah melaksanakan proses perizinan, mengevaluasi peraturan daerah yang menghambat, memfasilitasi percepatan ketersediaan lahan, memprioritaskan penganggaran untuk kegiatan penunjang KBM Tanjung Selor, serta memfailitasi percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Menurut delineasi tahap pengembangan I KBM Tanjung Selr nanti mengusung konsep Kota Pintar dan Berkelanjutan (Smart and Sustainable City). Dengan fokus program dan kegiatan yang terdiri atas penyediaan sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah skala kawasan, sistem pengelolaan persampahan skala kawasan, sistem drainase, sistem jaringan jalan lingkungan di dalam kawasan serta ruang terbuka publik,” ujarnya. Nantinya, ini akan ditindaklanjuti kembali dengan pembangunan infrastruktur permukiman pada Tahun Anggaran 2021.(humas)