Lensaku.ID – Program rehab rumah tidak layak huni yang bersumber dari APBN, melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada tahun ini bertambah.
Sesuai informasi Satuan Kerja (Satker) SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Kaltara, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Provinsi Kaltara dialokasikan Rp 25,3 miliar. Dengan jumlah unit yang dibantu sebanyak 1.265 unit rumah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Provinsi Kaltara Fadly Faturrahman mengungkapkan, jumlah BSPS-APBN tahun ini memang lebih kecil jika dibandingkan denga BSPS-APBN tahun lalu. Tahun lalu, BSPS di Kaltara dialokasikan Rp 52,5 miliar dengan total unit yang dibantu sebanyak 3 ribu unit.
Pun demikian, nilai bantuan tiap rumah bertambah. “Jika tahun lalu BSPS-APBN sebesar Rp 17,5 per KK (Kepala Keluarga). Tahun ini, bantuannya menjadi Rp 20 juta per KK,” kata Fadly.
Secara total, sejak tahun 2016 hingga 2020, Pusat melalui Kemenkeu telah mengalokasikan anggaran Rp 194,8 miliar untuk program BSPS di Kaltara. Dengan total rumah yang berhasil di rehab sebanyak 12.222 unit. Dengan rincian, pada 2016, saat itu bantuan rehab dialokasikan sebesar Rp 28,8 miliar untuk 2.509 unit rumah. Pada 2017 sebesar Rp 23,6 miliar untuk 1.574 unit rumah, 2018 sebesar Rp 35 miliar untuk 2.000 unit rumah, 2019 sebesar Rp 54,9 miliar untuk 3,139 unit rumah, dan di 2020 dialokasikan Rp 52,5 miliar untuk 3.000 unit rumah.
Guna diketahui, tahun ini alokasi anggaran program BSPS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, dialihkan untuk penyelesaian pembangunan gedung kantor Gubernur Kaltara, Guest House dan Kantor Perwakilan Provinsi Kaltara di Jakarta. (humas kaltara)