Lensaku.ID – Polda Kaltara melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu. Kegiatan itu dilaksanakan, Kamis (04/02/2021)
Pemusnahan barang bukti narkotika itu yang bertempat di ruang Ditresnarkoba Polda Kaltara itu dihadiri berbagai kalangan. Mulai dari BNK Provinsi Kaltara, Kejaksaan Negeri Provinsi Kaltara, Pengadilan Negeri Prov. Kaltara, serta Dinas Kesehatan Prov. Kaltara.
Barang bukti narkotika jenis sabu ini didapat dari 9 tersangka dan salah satunya merupakan pasangan suami isteri. Untuk giat pemusnahan narkotika jenis sabu ini barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 203,09 gram berdasarkan dari 6 (enam) LP, yang selanjutnya disisihkan untuk kepentingan penuntutan di Pengadilan dan sisanyanya dimusnahkan dengan disaksikan oleh tersangka.
Wadir Ditreskoba AKBP Dani Arianto, S.I.K., M.H didampingi Kabid Humas Polda Kalimantan Utara Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si. menjelaskan bahwa semua tersangka merupakan jaringan kota Tarakan. “Polda Kalimantan Utara akan terus melakukan pengembangan untuk menekan angka peredaran Narkotika di wilayah Kalimantan Utara,” katanya.