• Rabu, 6 November 2024

Sengketa Batas Daerah di Kaltara Hambat Pertumbuhan Ekonomi

Lensaku.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat fasilitasi dan verifikasi batas daerah yang ada di Bumi Benuanta.

Rapat dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan, Rabu (19/5/2021).

Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Elvin Ilyas selaku Kordinator Tim VII Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Daerah Wilayah Kaltara, Kaltim dan Kalteng beserta tim, turut hadir dalam rapat yang digelar di Swissbel Hotel Tarakan itu.

Termasuk Bupati Bulungan yang diwakili oleh Wakil Bupati Ingkong Ala, Wakil Bupati Tana Tidung Hendrik, Wakil Bupati Malinau Jakaria dan Asisten Pemerintahan Pemkab Nunukan Muhammad Amin beserta tim.

Dalam sambutannya, Datu Iqro mengatakan kunjungan Tim dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Kaltara merupakan bagian dari rangkaian panjang pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

“Keseriusan pemerintah dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia membutuhkan kejelasan dan kepastian hukum, dan salah satunya adalah kejelasan dan kepastian hukum dalam hal batas wilayah,” papar Datu Iqro.

Bahkan kaburnya batas wilayah selama ini telah menjadi salah satu faktor penghambat lajunya perkembangan ekonomi dan pelaksanaan pemerintahan.

Perizinan yang tumbang tindih membuat ragu para pelaku usaha untuk menjalankan usaha dan berinvestasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin dan/atau Hak Atas, mengamanatkan untuk dapat menuntaskan percepatan penyelesaian penegasan batas daerah dalam waktu lima bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku pada 2 Februari 2021.

“Waktu yang singkat untuk melaksanakan tugas yang sangat berat. Namun demikian apa yang akan dihasilkan nantinya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat luas,” harap Datu Iqro.

Menurutnya, dalam melaksanakan tugas ini tentu Kemendagri tidak bekerja sendiri. Pemerintah Daerah, dalam hal ini adalah Pemprov Kaltara dan Kabupaten Kota se-Kaltara, seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2021 Pasal 5 ayat (2) juga ikut bertanggung jawab dalam pelaksanaan percepatan penyelesaian penegasan batas daerah.

Datu Iqro menyebutkan hingga 2021 di wilayah Kaltara, dari 10 sengketa batas wilayah administrasi yang ada di enam kasus di antaranya telah diselesaikan. Baik yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri maupun telah mencapai kesepakatan.

Enam sengketa yang telah mencapai kesepakatan antara lain; Batas antara Malinau-Nunukan; Bulungan-Tana Tidung; Malinau-Berau; Malinau-Kutai Timur; Malinau-Kutai Kartanegara; dan Malinau-Mahakam Hulu.

Kemudian terdapat empat daerah yang masih belum mencapai kesepakatan, antara lain; Segmen batas antara Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Malinau pada sub segmen di daerah Giram Embun ± 4 Km; Segmen batas antara Kabupaten Malinau dengan Kabupaten Tana Tidung yang menyisakan ± 7,2 Kilometer pajang batas yang belum disepakati.

Kemudian, Segmen batas antara Kabupaten Tana Tidung dengan Kabupaten Nunukan yang menyisakan ± 67 Kilometer panjang batas yang belum disepakati; dan Segmen batas antara Kabupaten Bulungan dengan Kabupaten Berau (Provinsi Kalimantan Timur), sepanjang ± 148,4 Kilometer yang masih belum disepakati.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sejalan dan satu pandangan dengan Pemerintah Pusat dalam melihat arti pentingnya penegasan batas daerah. Oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mendukung pelaksanaan kegiatan ini dan mengharapkan agar tujuannya segera tercapai serta memberikan dampak positif bagi percepatan pembangunan di Provinsi Kalimantan Utara,” ujarnya.

“Pentingnya penegasan batas daerah ini tidak hanya mempengaruhi sektor usaha saja, kejelasan dan kepastian hukum dalam hal batas wilayah berarti Pemerintah Daerah mempunyai dasar hukum yang kuat dalam melaksanakan kewenangannya,” tambah Datu Iqro.

Kewajiban Pemda dalam memberikan pelayanan publik, administrasi kependudukan, pelaksanaan pembangunan dan lainnya akan menjadi lebih terarah karena masing-masing Pemda telah mempunyai batas wilayah yang tetap dan jelas.

“Tidak ada lagi kekaburan wilayah yang menyebabkan terhalangnya pelayanan kepada masyarakat. Penyelesaian penegasan batas daerah adalah salah satu komponen strategis bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mempercepatan pembangunan di Kalimantan Utara,” jelasnya.

Kejelasan dan kepastian hukum yang tercipta dari penetapan batas daerah dapat dimanfaatkan Pemda untuk menarik investor ke daerahnya masing-masing.

Selain itu penegasan batas daerah ini menjadi salah satu bagian yang diperlukan oleh Pemprov Kaltara dalam upaya pembentukan kawasan khusus Ibukota Kaltara.

Pembentukan kawasan khusus ini bukan untuk kepentingan Pemprov saja, tapi terdapat juga multiplier effect atau efek pengganda yang muncul dari pembangunan di kawasan khusus ini.

“Nantinya juga akan dirasakan manfaatnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara. Oleh karenanya kami mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dapat melihat isu penegasan batas daerah dalam sudut pandang yang lebih luas,” ujarnya.

“Bagaimana melihat isu penegasan batas ini bukan hanya sekedar kepentingan masing-masing, namun sebagai kepentingan bersama yang akan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat yang ada di Kalimantan Utara,” sambung Datu Iqro.

“Kami berharap Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi Pamong bagi Pemerintah Daerah dengan memberikan keputusan yang bersandar pada prinsip keadilan,” demikian Datu Iqro. (sur/dkispkaltara)

Read Previous

Pelaku Pembunuhan Dengan Senjata Api Berhasil Dibekuk Polres Bulungan

Read Next

Dinkes Kaltara Vaksinasi Tahap Dua untuk ASN Dan Tenaga Pengajar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular