• Minggu, 3 November 2024

Polda Kaltara Siapkan Langkah Antisipasi Kebakaran Hutan

Lensaku.ID – Polda Kaltara atau Kalimantan Utara telah menyiapkan berbagai langkah untuk mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Meski Kaltara tidak termasuk enam provinsi prioritas penanganan rawan bencana saat kemarau yang puncaknya diprediksi Agustus 2021.

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat mengungkapkan, selain membentuk Satgas Karhutla, Polda Kaltara juga mengambil langkah preventif dengan menggencarkan sosialisasi larangan membuka lahan dengan pembakaran.

“Termasuk sanksi hukumannya sesuai peraturan antara lain UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan,” katanya.

Selain itu, Polda Kaltara juga mengoptimalkan teknologi canggih yang dimiliki dalam menangani Karhutla. Salah satunya adalah aplikasi “Asap Digital” yang mampu mendeteksi titik panas atau hot spot di wilayah Kaltara.

“Iya untuk pantauan Karhutla. Aplikasi ada di ruang Command Center Polda Kaltara dan dikelola oleh biro operasi Polda Kaltara,” katanya.

Pembangunan fasilitas itu sebagai bentuk antisipasi dari Polda Kaltara dengan memanfaatkan dana pusat terhadap ancaman karhutla yang setiap kemarau selalu mengintai. Diharapkan dengan keberadaan fasilitas itu maka ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kaltara dapat diantisipasi.

Ancaman karhutla setiap tahun pada saat kemarau semakin tinggi karena terkait semakin luas pembukaan lahan untuk berbagai aktifitas. Saat ini, sebagian wilayah sudah memasuki musim kemarau, termasuk Kaltara sehingga perlu persiapan mengantisipasi ancaman tersebut.

Awal pekan ini, Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono dan Gubernur Kaltara Drs Zainal A Paliwang melakukan nota kesepahaman bersama (MoU) untuk memanfaatkan fasilitas canggih guna mengantisipasi dini Karhutla itu. Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan sangat mengapresiasi atas kinerja dan kreatifitas Kapolda Kaltara dalam mendukung program daerah, termasuk mitigasi bencana Karhutla.

Polri mewaspadai Karhutla karena Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi sebagian wilayah Indonesia akan memasuki musim kemarau antara Mei dan Juli, dan puncaknya mulai Agustus 2021.

Keseriusan pemerintah menghadapi masalah karhutla yang kini jadi “bencana rutin” setiap kemarau terlihat dengan lahirnya penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan antara Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kejaksaan di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

SKB ditandatangani oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD. SKB bertujuan agar ada koordinasi dan komunikasi lebih baik dalam penegakan hukum Karhutla antara Polri dengan kejaksaan.

Setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polri akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait saksi ahli yang dilibatkan dan petunjuk yang lain guna menghindari bolak balik berkas perkara.

Read Previous

Program Vaksinasi COVID-19 di Kaltara Terus Digenjot

Read Next

Disdik Tana Tidung Diganjar 2 Penghargaan Dari LPMP Kaltara

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular