TANA TIDUNG, Lensaku – Terkait dengan adanya klaim lahan sejulah masyarakat Tana Tidung yang rencananya juga akan dibangun pusat pemerintahan, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah IV Kalimantan Timur, Hengky Kurniawan menjelaskan bahwa lahan tersebut masih dalam kawasan hutan produksi sesuai dengan Surat Keputusan (SK) nomor 718 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia tentang kawasan hutan Kaltim dan Kaltara.
Menurutnya, penguasaan lahan yang berada dalam kawasan hutan produksi harus melalui proses dan mekanisme sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak bisa dilakukan klaim secara sepihak tanpa adanya dasar dokumen yang sudah dikeluarkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang dalam hal ini.
“Semua ada mekanismenya, mislanya dengan pengajuan melalui program Tora, Klaim kawasan hutan dan perubahan batas kawasan hutan dalam rangka penataan kawasan hutan, syarat dan ketentuan semua harus dilakukan agar lahan yang di klaim tersebut bisa memiliki kekuatan hukum tetap”, Terangnya.
Lanjut Hengky, sementara ini klaim yang dilakukan sejumlah masyarakat belum ada formal legalitasnya yang masuk dalam usulan di Kementerian LHK. Mengacu pada SK Kementerian nomor 718 dan SK nomor 8106 tentang abdeting kawasan hutan Kalimantan Utara, secara hukum lahan yang di klaim masih masuk dalam kawsan hutan produksi.
“Jadi status lahan yang di klaim sejumlah masyarakat ini statusnya masih dalam kawasan hutan produksi dan masuk dalam kawsan konsensi PT.Adindo Hutan Lestari, setatusnya tidak bisa dimilki secara pribadi tanpa melakukan proses dan mekanisme yang sudah ditetapkan sesuai dengan undang-undang”, Ulas Hengky.
Untuk usulan lahan seluas 400 Hektar yang rencanya diperuntukan sebagai pusat Pemerintahan Pemkab Tana Tidung, menurutnya sudah dalam proses dan tahap kajian ditingkat kementrian terkait. Begitu juga dengan kedatangannya ke Kabupaten Tana Tidung, hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut terkait usulan pembebasan lahan yang di usulkan oleh pemerintah Tana Tidung.
“Setelah kita melakukan tinjauan, hasilnya kita akan laporkan langsung ke Ibu Menteri LHK, proses dan mekanisme selanjutnya kita akan menunggu perintah lanjutan dari beliau, sedangkan ditingkat daerah, kami juga sdauh melakukan koordinasi baik dengan Pemerintah Provinsi Kaltara dan KTT, semoga segala proses yang dilalui bisa berjalan lancar dan usulan Pemkab Tana Tidung bisa terwujud”, Tutup Hengky Kurniawan, Kepala BPKH. (818).