TANA TIDUNG, Lensaku – Dalam agenda kunjungan kerja yang dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), DPRD menyampaikan sejumlah masukan dan permasalahan lahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Terutama terkait permasalahan batas lahan konsesi yang dimilki oleh sejumlah perusahan besar yang ada di Tana Tidung. DPRD menilai perlu dilakukan review ulang terkait batas-batas lahan konsesi yang ada di Bumi Upun Taka ini.
“Permasalahan ini harus segara ada tindak lanjut, apalagi sejak tahun 2000 hingga saat ini, masalah lahan yang berada dalam kawasan konsesi di Tana Tidung kerap menimbulkan konflik sosial ditengah masyarakat. Selain itu, menurut kami lahan konsesi yang ada tidak relevan dengan keadaan kehidupan sehari-hari masyarakat adat yang hidup dan berkembang di Kabupaten Tana Tidung, jadi perlu dikaji ulang ”, Jelas Anggota Komisi I DPRD KTT, Markus Yuteng kepada Lensaku.id.
Perlu dketahui, dimana masyarakat KTT yang berada di 4 kecamatan notabennya adalah petani ladang tradisional. Di dalam kawasan konsesi juga terdapat perkampungan, jakau, ladang masyarakat, makam dan hutan masyarakat adat.
“Kami berharap melalui Dinas Kehutanan Provinsi, permasalahan ini bisa ditindak lanjuti sampai ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga setatus lahan masyarakat maupun pemerintah Tana Tidung yang berada dalam kawasan konsesi memiliki kepastian hukum yang jelas”, Ungkap Markus.
Selain itu, dalam agenda tersebut Komisi I DPRD KTT juga menanyakan terkait dengan usulan pembebasan lahan 400 hektar yang direncanakan akan dibangun pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung ke Dinas Kehutanan Kaltara.
Dalam diskusinya, Syarifuddin Kepala Dinas Kehutanan Kaltara menyampaikan bahwa Tim Terpadu (Timdu) terkait dengan usulan pembebasan lahan seluas 400 hektar di Tana Tidung sudah terbentuk dan mulai bekerja melakukan penelitian maupun kajian.
“Mohon doanya saja agar kami bisa bekerja dengan cepat, apalagi dari usulan Pemkab Tana Tidung ini bisa dilakukan secara parsial, sehingga lebih mudah prosesnya”,Jelas Syarifuddin.
Untuk diketahui bersama, Kabupaten Tana Tidung saat ini bukan hanya mengajukan pembebasan lahan 400 hektar saja, namun proses pelepasan lahan dari kawasan konsesi seluas 77.000 hektar juga dalam proses dan masih dalam kajian tim terpadu dinas Kehuatanan Provinsi Kalimantan Utara, Tutupnya.
Hadir dalam kunjungan Komisi I DPRD KTT, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara Syarifuddin, Kepala Bidang Kehutanan Sosial, Bastiang dan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Kehutanan, Devy Royen yang dilaksanakan di ruang rapat Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara. (818).