• Minggu, 13 Oktober 2024

Terkait BLT Dana Desa, BPK Kaltara Warning Dinsos dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tana Tidung

TANA TIDUNG, Lensaku – Bantuan Langusung Tunai Dana Desa (BLTDD) di sejumlah desa di Kabupaten Tana Tidung di nilai BPK masih belum tepat sasaran.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BKK) RI perwakilan Kalimantan Utara sejak 29 Agustus hingga September 2021 yang sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait dengan BLTDD, menemukan sejumlah kesalahan baik secara adminitrasi maupun terkait dengan penerima manfaat dari BLTDD.

Disampaikan langsung oleh ketua tim BPK Kaltara, Aries Setyawan dalam kegiatan eksistensi pemeriksaan kepatuhan pembangunan pengelolaan program perlindungan sosial melaui BLTDD yang digelar di ruang rapat Wakil Bupati Tana Tidung, Jumat (17/09/21).

Aries Setyawan mengetakan bahwa dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang di lakukan di 10 desa di KTT, masih terdapat kesalahan adminitrasi maupun terkait dengan sejumlah penerima manfaat bantuan yang tidak sesuai dengan kreteria yang sudah ditentukan.

“Saya rasa ini menjadi cacatan penting bagi dinas terkait untuk segera ada tindak lanjut, khususnya Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) agar segera melakukan perbaikan adminitrasi maupun terkait dengan data penerima manfaat agar tepat sasaran”,Ungkapnya.

Kelengkapan adminitrasi yang menjadi catatan BPK untuk segera diperbaiki salah satunya adalah tidak adanya surat penugasan terhadap relawan saat melakukan pendataan terhadap calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Petugas relawan yang sudah ditunjuk desa mempunyai tugas pendataan kepada KPM, selain itu relawan juga melakukan verifikasi data dan lain sebagainya, sesuai aturan harus ada surat tugas yang dikeluarkan oleh desa untuk para relawan yang bertugas”, Terang Arief.

Sesuai dengan jadwal BPK Kaltara, diperkirakan dipertengahan Oktober nanti akan melakukan pemeriksaan terinci untuk mendalami kembali terkait dengan penyerapan BLTDD di wilayah Kabupaten Tana Tidung, tujuannya untuk memastikan kembali bahwa program penyaluran BLTDD bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan baik itu permendes dan peraturan kementrian terkait lainnya. (818).

Sementara itu,Syahrin, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa mengatakan, terkait dengan penerima BLTDD dari 10 desa yang dimaksudkan oleh tim  BPK bukan berarti 10 desa itu tidak tepat sasaran atau penerima program tidak sesuai kreteria.

“Tepatnya dari 10 desa yang dijadikan sampling oleh tim BPK, memang ada beberapa penerima atau keluarga saja yang mungkin tidak memenuhi kreteria, namun dari masukan yang disampaikan BPK kami akan lakukan perbaikan agar kedepan BLTDD ini tepat sasaran”,Ujarnya.

Demikian juga terkait dengan sejumlah kesalahan adminitrasi di tingkat desa, pihaknya akan segera melakukan perbaikan sesuai dengan rekomendasi tim BPK Kaltara. Sosialisasi dan pendampingan akan terus dilakukan agar dalam proses pendataan hingga ke penyalurannya nanti sesuai dengan ketentuan. (818).

Read Previous

DPRD KTT Minta Review Ulang Penataan Batas Lahan Konsesi Di Tana Tidung

Read Next

Tinjau Vaksinasi, Ibrahim Ali Berikan Satu Paket Perlengkapan Sekolah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular