• Rabu, 16 Oktober 2024

Pertama di Kalimantan Timur, Kejaksaan Negeri Canangkan Kampung Binaan Hukum

BERAU, Lensaku – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau merangkul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk meresmikan Kampung Labanan Makarti sebagai Kampung Binaan Kejaksaan Negeri Berau.

Peresmian ini diadakan di Halaman Kantor Kepala Kampung Labanan Makarti, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Rabu (27/10/2021).

Dengan peresmian ini, Kampung Labanan Makarti dipastikan mendapatkan pembinaan dalam hal tata kelola hukum oleh Kejaksaan Negeri Berau.  Pembinaan yang diberikan berupa pengelolaan tata hukum beserta pengelolaan transparasi penggunaan Dana Kampung.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin, menerangkan, pencanangan Kampung Labanan Makarti sebagai Kampung Binaan Kejari Berau ini tercapai atas kerjasama kampung dengan Kejaksaan Negeri Berau yang turut menyeetujui program tersebut. Menurutnya, pencanangan Kampung Binaan Hukum ini merupakan wujud pembinaan hukum yang dapat menjadi contoh bagi kampung lainnya.

“Pencanangan Kampung Binaan ini semoga dapat menjadi contoh bagi kampung lainnya agar selalu taat hukum. Kemudian, harapan kami selanjutnya, semoga Kampung Labanan Makarti yang telah kami resmikan ini dapat menjadi penggerak untuk menginspirasi kampung lainnya,” harapnya.

Sementara itu, Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih, MAS. mengapresiasi gagasan Kampung Binaan oleh Kejaksaan Negeri Berau ini. Menurutnya,
<span;>pogram tersebut merupakan langkah tepat untuk diterapkan di Kabupaten Berau agar menjadi motor penggerak hukum bagi masyarakat maupun pemerintahan kampung.

“Tentu kami sangat mengapresiasi gagasan ini karena hukum harus selalu ditegakkan, baik di daerah dan dimana pun kita berada. Semoga dengan adanya Kampung Binaan Kejaksaan Negeri ini tingkat kesadaran hukum di masyarakat dapat meningkat dan pelanggaran hukum dapat dihilangkan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Kaltim, Rozani, mengatakan bahwa tidak ada kepentingan dalam penindakan pidana melalui pencanangan Kampung Binaan Kejari Berau ini. Melainkan bagaimana masyarakat dan Pemerintah Kampung Labanan Makarti dapat menjalankan kegiatannya dengan mematuhi hukum yang berlaku.

“Pencanangan Kampung Binaan ini tidak menutup kemungkinan akan diterapkan di Kabupaten lainnya di Kalimantan Timur. Namun, akan dilihat perkembangannya terlebih dahulu sebelum diterapkan di tempat lainnya.” Pungkasnya. (CHR)

Read Previous

Program LAJEBO dan PLAKAT Untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Kampung

Read Next

Rencana Pemindahan SMAN 4 Berau, Pemkab Pastikan Tidak Ada Sengketa Lahan

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular