• Minggu, 22 Desember 2024

Lagi, Satu Personel Polres Berau Direkomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

BERAU, Lensaku – Seorang anggota Polres Berau yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama OH, direkomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar oleh Propam Polres Berau pada Senin (15/11/2021).

Kasipropam Polres Berau, Iptu. H. Simalango, menerangkan, OH dengan pangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) yang menjabat sebagai Banit Samapta Polsek Maratua Polres Berau kini berstatus Pelanggar. Saat pelaksanaan sidang, terduga Pelanggar tidak hadir atau in absentia.

“Yang bersangkutan juga direkomendasikan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena minggalkan tugasnya selama lebih dari 30 harikerja secaraberturut – turut,” terangnya.

Diketahui, Briptu OH ditetapkan sebagai DPO oleh Sipropam Polres Berau dengan Nomor DPO/01/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021, lantaran diduga dengan sengaja meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

“Terhitung mulai tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan sekarang tidak diketahui dimana keberadaannya,” tambahnya.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, 1 orang personel polisi itu, terbukti melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf g Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari rekomendasi PTDH tersebut, saat ini KKEP Propam Polres Berau menunggu penetapan keputusan dari Kapolda Kaltim.

“Tujuan sidang adalah untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan status keanggotaan Briptu OH. Bilamana pada hari tertentu terjadi perilaku menyimpang yang dilakukan oleh yang bersangkutan untuk segera melaporkannya ke Propam Polres Berau,” imbaunya. (Chr).

Read Previous

Lantaran Cemburu, Pria Ini Dibacok Di Bagian Kepala

Read Next

Satpolairud Polres Berau Bersama PMI Gelar Bakti Sosial Donor Darah

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!