BERAU, Lensaku – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 telah disepakati dan disetujui DPRD Berau. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih, MAS, dan Ketua DPRD Berau, Madri Pani, dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRD, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada Jumat (26/11/2021).
Dalam agenda penyampaian pendapatan akhir, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Berau sepakat mengubah Raperda APBD menjadi Perda APBD. Melalui sambutannya Bupati Berau menerangkan jumlah APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2022 setelah mengalami kenaikan Rp. 466 Miliar lebih, menjadi sebesar Rp. 2.050.800.000.000.
“Secara garis besar, APBD Tahun Anggaran 2022, melingkupi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 210 Milyar lebih, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 1,840 Triliun lebih, Belanja Daerah sebesar Rp. 2,050 Triliun lebih, Pendapatan Dana Desa sebesar 0 rupiah,” paparnya.
Sementara itu, Bupati Berau menjelaskan, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp. 2 Triliun lebih, yang melingkupi, Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Daerah, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
“Untuk Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar 0,00 rupiah. Sedangkan, untuk Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar 0,00 rupiah,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Bupati Berau juga menyampaikan, bahwa APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2022 akan dialokasikan untuk Dana Desa sebesar 10 % dari Dana Perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus dan juga peningkatan pelayanan pendidikan paling sedikit 20 % dari belanja daerah.
“Selain itu, APBD Tahun 2022 juga akan dialokasikan pada peningkatan pelayanan bidang kesehatan paling sedikit 10 % dari belanja APBD diluar gaji dan anggaran pendidikan serta pelatihan bagi ASN paling sedikit 0,16 % dari total belanja daerah,” tandasnya.