BERAU – Lensaku, Satuan Penanganan Covid-19 Kabupaten Berau melakukan Rapat Koordinasi Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau Pada Senin, (6/12/2021).
Tujuan rapat ini diadakan untuk memberlakukan PPKM Level 3 sesuai resume Immendagri No.62 Tahun 2021, yang menyatakan untuk mengaktifkan kembali fungsi SATGAS di tingkat kabupaten, kecamatan, kampung dan kelurahan.
Wakil Bupati Berau Gamalis, memberi himbauan larangan cuti bagi ASN, Aparat, dan Pegawai BUMN pada saat libur nataru.
“Saya dengan tegas menyatakan tidak adanya libur sekolah saat Nataru dan larangan cuti atau libur untuk ASN, Aparat, Pegawai BUMN dan lainnya,” Ujar Gamalis.
Adapun dilakukannya Pengetatan prokes di 3 tempat yaitu Gereja, Pusat Perbelanjaan, Tempat Wisata Lokal dan Menutup Alun Alun. Pada saat PPKM berlangsung, Pintu keluar dan masuk Kabupaten Berau ditutup, dilakukannya pembatasan tempat ibadah, dan Diberlakukannya kembali jam malam.
Lalu, arahan dari para aparat, adanya posko covid atau posko check point di 7 titik Kabupaten Berau yang diadakan pada tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 yaitu di Kecamatan Kelay, Biatan, Gunung Tabur, Bandara, Tanjung Batu, Pelabuhan Sanggam, dan Kepulauan Maratua.
Wabup juga menyatakan apabila ada kepentingan mendesak yang mengharuskan untuk keluar daerah, maka wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, dan jika yang bersangkutan terpapar Covid-19 maka wajib karantina mandiri.
Pemberlakuan Pembatasan ini dilakukan kembali karena mengingat tahun 2020 tidak ketatnya pencegahan dan terjadinya kasus melonjak pada Januari tahun 2021, itu menjadi pelajaran agar tidak terjadi kecolongan di tahun 2022 mendatang.
“Kepada Masyarakat mari kita merayakan nataru secara sederhana saja dulu, agar nataru ditahun yang akan datang bisa kita rayakan normal seperti sedia kala asalkan kita disiplin prokes yang ada,” Tutup Gamalis. (Dez)