BERAU, LENSAKU – BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro yang diperuntukkan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Berau telah berakhir pada 31 Desember 2021 lalu. Dengan BPUM tersebut UMKM merasa terbantu semenjak pandemi.
Salim selaku Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) menuturkan ada 2.303 UMKM di Kabupaten Berau yang mendapat kesempatan menerima susulan BPUM hingga batas waktu akhir 2021. Namun realisasinya, 1000 UMKM tidak mencairkan dana bantuan.
Hal tersebut diakui Salim terjadi karena cabang perbankan di Kecamatan Wahau dan Kongbeng mengikuti unit perbankan di Kabupaten Berau. Setelah diteliti, ternyata terjadi kesalahan data tercampur dengan Kabupaten Kutai Timur.
“Hanya sekitar 20-30 persen total 10.848 UMKM di Kabupaten Berau. total UMKM kita tidak sebanyak itu, mungkin sekitar 8.000 saja,” Ungkap Salim.
Sementara itu, Salim juga mengatakan pihaknya telah menghubungi UMKM yang mendapat BPUM susulan. Namun, banyak nomor yang tidak dapat dihubungi.
“Kalau nomor tersebut diubah lalu tidak melapor, pihak bank tidak bisa menghubungi. Pihak bank juga tidak mungkin melakukan jemput bola,” Beber Salim.
Demikian Salim berharap program BPUM tersebut diperpanjang. Karena pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Dez)