• Minggu, 13 Oktober 2024

Bupati Tana Tidung Sesalkan Pernyataan Mantan Kader PKS Edy Mulyadi

TANA TIDUNG , LENSAKU –  Pernyataan sikap bahkan sejumlah laporan ke pihak kepolisian yang dilakukan oleh ormas dan masyarakat Kalimantan terus bergulir. Hal ini dipicu atas stetment Edy Mulyadi yang dinilai mengandung unsur kebencian, fitnah dan berita bohong.

Dengan adanya stetment Edy Mulyadi dan kawan – kawan yang menyinggung perasaan masyarkat Kalimantan, sejumlah pihak mengecam dan berharap agar kasus ini segera ditindak lanjuti aparat kepolisian.

Kini Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali sangat menyesalkan atas ucapan Edy Mulyadi CS yang viral melalui media sosial.

“Stetment tersebut sangat melukai masyarakat Kalimantan, termasuk masyarakat Kabupaten Tana Tidung, apalagi yang mengucapkan ini merupakan politisi senior, mempunyai wawasan tinggi, seharusnya tidak bijak dan pantas bersetetment seperti ini”, Sesal Ibrahim. Selasa (24/1).

Kalimantan ini merupakan bagian dari bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Harusnya, dia sebagai warga Negara perlu bersama-sama menjaga stabilitas keamanan. Jangan malah menciptakan kekisruhan dimana-mana.

“Selaku Kepala daerah, saya mengharapkan proses hukum tetap berjalan terhadap Edy Mulyadi dengan kawan-kawan, selain itu mereka harus menyampaikan permohonan maaf sedalamnya kepada masyarkat Kalimantan,” kata Ibrahim Ali.

Masih kata Ibrahim Ali, apabila tidak senang dengan kebijakan pemerintah terkait dengan pemindahan Ibukota Negara (IKN) ke wilayah Kalimantan Timur ituwajar saja, namun harus dengan penyampaian yang bijak dan relefan dan tidak membuat kegaduhan.

“Tujuan dari pemerintah pusat memindahkan ibu kota Negara ke wilayah Kalimantan Timur, merupakan bagian dari pada pemerataan pembangunan. Supaya tidak ada lagi disintegrasi yang terjadi,” jelas Bupati.

Bupati mengimbau kepada masyarakat Tana Tidung untuk tidak terpancing provokasi. Silakan lakukan aksi, menyampaikan kebebasan berekspresi tapi dengan jalur dan koridor yang berlaku, jangan sampai ada Tindakan yang melawan hukum, tutupnya. (818)

Read Previous

PADK Berau Kecam Pernyataan Edy Mulyadi dan Desak Permintaan Maaf

Read Next

Selama Pandemi Limbah Medis Meningkat Hingga 56,4 Ton

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular