• Sabtu, 23 November 2024

Rapat Paripurna Sampaikan 9 Raperda Pemkab Berau dan 3 Raperda Inisiatif DPRD

BERAU – LENSAKU, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengagendakan Rapat Paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemkab Berau dan Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Berau.

Dalam sambutannya, Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan agenda rapat paripurna kali ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menyampaikan sembilan Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menyampaikan tiga Rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif.

Sembilan Raperda yang disampaikan pada hari ini yakni Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung, Raperda tentang retribusi penggunaan tenaga asing dipungut dari kompensasi atas pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing berkepanjangan, Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten layak anak, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan, Raperda tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan.

Sri Juniarsih menuturkan dasar Pemkab Berau dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai koridor untuk kepastian hukum sebagai yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Peranan Perda sangat penting untuk payung hukum pedoman pelaksanaan kerja dan instrumen evaluasi serta pengawasan bagi satuan perangkat daerah,” Ujar Sri Juniarsih Mas.

Lebih lanjut, Madri Pani selaku Ketua DPRD Kabupaten Berau juga menjelaskan 3 Raperda Inisiatif yang pertama Raperda tentang perubahan pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 12 tahun 2004 tentang pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet di kabupaten Berau.

“Hal tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi Kabupaten Berau yang memiliki potensi hidup dan berkembangnya burung walet di luar habitat alami. Bisa juga dianggap memiliki manfaat yang tinggi untuk kesejahteraan masyarakat yang dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau,” Ucap Madri Pani.

Selebihnya, Dikatakan juga oleh Madri Pani Raperda inisiatif kedua tentang pendirian perusahaan umum daerah perkebunan ditetapkan dengan tujuan memberikan kontribusi bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya dan penerimaan daerah pada khususnya.

Lalu, Sebagai perintis kegiatan kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan populasi dan turut memberikan bimbingan melalui program kemitraan ini akan membuat tentang pendirian dan kedudukan perusahaan umum daerah (Perusda) perkebunan kegiatan usaha yang meliputi perkebunan-perkebunan organ organ perusahaan umum daerah , perkebunan kewenangan dan standar operasional perusahaan tentang pendirian perusahaan umum daerah.

“Adanya perkebunan ini diharapkan dapat meningkatkan kegiatan perekonomian daerah dan memberikan kemanfaatan umum kepada masyarakat kabupaten Berau serta mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat dan juga meningkatkan pendapatan asli daerah,” Harap Ketua DPRD tersebut.

Terakhir, Raperda tentang penataan toko swalayan waralaba dan jaringan nasional dilatarbelakangi kehadiran modern dan berderet di hampir setiap jalan utama kota besar maupun kota di Kabupaten Berau sudah menjadi pemandangan yang tidak asing lagi.

“Ketersediaan barang yang memadai, kualitas barang yang terjaga, harga yang bersaing dan kenyamanan akan menjadi pilihan calon pembeli. Pihak pedagang kecil di pasar maupun pemilik toko kelontongan merasa terancam ekonominya dengan adanya pasar modern tersebut dan tidak adanya Perda yang mengatur tentang regulasi jarak antarannya menjadi salah satu penyebab berdirinya yang saling berdekatan,” Beber Madri Pani.

Kendati demikian, Madri Pani juga berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Berau agar Perda inisiatif tersebut dapat dibahas dan disetujui.

“Saya berharap kepada Pemda agar Perda inisiatif segera dapat dibahas dan disetujui sehingga dapat menjadi dasar hukum pelaksanaan- pelaksanaan di Pemerintah Kabupaten Berau, dan menindaklanjutinya agar dapat ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Berau,” Tandas Madri. (Dez)

Read Previous

Selama Pandemi Limbah Medis Meningkat Hingga 56,4 Ton

Read Next

Alutsista Jadi Penanganan Yang Diprioritaskan Oleh Skadron-13/Serbu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!