• Minggu, 22 Desember 2024

Dua Pria Yang Melakukan Penyalahgunaan BBM Dan Gas LPG 3 Kg Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Berau

BERAU, LENSAKU – Satuan Reserse Dan Kriminal (SATRESKRIM) Kepolisian Resort (Polres) Berau berhasil mengamankan dua pria dari dua kasus yang berbeda. Pelaku pertama berinisial RS (38) penduduk Sei Bedungun yang menjual tabung gas LPG 3 Kg tidak sesuai dengan peruntukan. Kedua, inisial SK (26) warga Teluk Bayur yang menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM).

AKBP Anggoro Wicaksono, Kapolres Berau didampingi AKP Ferry sebagai Kasar Reskrim menyampaikan pada pelaku kasus tabung gas tersebut diketahui, RS melakukan transaksi jual beli diluar list yang berhak menerima.

“RS ini sudah memegang list yang berhak menerima, akan tetapi ia menjual diluar dari list tersebut,” ujarnya.

Diterangkan Kapolres, tersangka menjual tabung gas LPG 3 kg itu diluar dari harga yang ditentukan yakni Rp. 26.000 pertabungnya. Akan tetapi, RS menjualnya seharga Rp. 29.000 pertabung.

“Jual beli itu sudah dijalankan pelaku selama kurang lebih 1 bulan. Dirinya mendapati tabung gas itu dari Samarinda,” ungkap AKBP Anggoro Wicaksono.

Hasil dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Berau berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up yang berisikan 50 tabung gas LPG 3 Kg berisi. Dari perbuatannya tersebut, RS terancam undang-undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara.

Sementara, pada kasus penyalahgunaan BBM, diungkapkan Kapolres berdasarkan informasi dari masyarakat pada Sabtu, 09 April 2022 di kawasan jalan Marshma Iswahyudi Kecamatan Teluk Bayur sekitar pukul 11.00 Wita, tersangka SK telah menyalahgunakan BBM jenis solar status bersubsidi dengan cara membeli dari SPBU.

“Pelaku mempunyai BBM jenis solar sebanyak 26 jeriken berukuran 20 Liter yang didapatinya dengan cara dibeli secara berulang-ulang. Pengakuan pelaku 16 Liter solar ia jual dengan harga Rp. 160.000 per jerikennya,” terang Kapolres.

Pada saat diamankan, jenis solar bersubsidi itu tidak dilengkapi dengan izin yang sah dari pejabat berwenang. Atas apa yang telah dibuatnya, tersangka beserta barang bukti langsung diangkut ke Kantor Polres Berau guna diproses lebih lanjut.

“Dari ulahnya tersebut, Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah pada UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun,” tandasnya. (Dez)

Read Previous

Momen Ramadan, Bhyangkari Cabang Bulungan Berbagi Takjil

Read Next

Razia Truk Bermuatan Lebih Oleh Dishub Berau Pada Tahun 2021 Tercatat Sebagai Penindakan Paling Tinggi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!