• Kamis, 28 Maret 2024

Disnakertrans Imbau Perusahaan Ikuti Aturan SE Terkait THR

BERAU, LENSAKU – Telah diterimanya Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/1/HK.04/IV/2002 terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau menghimbau kepada perusahaan agar ikut aturan.

Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi menerangkan dalam SE itu pihak perusahaan diwajibkan memberikan tunjangan kepada karyawannya dalam waktu paling lambat seminggu sebelum hari raya.

“Sudah kami terima Surat Edaran itu, tetapi kami masih menunggu lagi Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur,” sampainya, Kamis (14/4).

Berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan bersifat wajib yang dimana harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerjanya.

Dinilai Junaidi, dalam SE itu dijelaskan pembayaran THR juga dibutuhkan beberapa pertimbangan, yakni seperti THR Keagamaan harus diberikan kepada pekerja yang sudah mengabdi selama satu bulan secara terus menerus.

Untuk besaran THR yang diberikan kepada pekerja yang telah melalui masa kerja selama 12 bulan lamanya atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja selama 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, masa kerja dikalikan dengan satu bulan upah.

“Untuk sejauh ini kami mendorong perusahaan agar membayar THR tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Untuk pelaksanaan pemberian THE dengan sistem cicil seperti dua tahun lalu, dikatakan Junaidi pihaknya belum mengetahui.

Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu aturan yang diturunkan oleh Gubernur. Sama halnya dengan aturan pembuatan posko Pengaduan THR.

Dilihat dari tahun lalu, untuk di Kabupaten Berau sendiri, urusan THR dianggap sudah selesai secara keseluruhan, lantaran tidak ada laporan terkait hal itu.

“Tahun kemarin sempat ada masalah, karena ditemuinya perusahaan yang tidak membayar THR. Kalau sekarang, sudah tidak ada lagi. Terkait dengan posko, kami masih menunggu SE atau keputusan dari Gubernur,” pungkasnya. (Dez)

Read Previous

Maksimalkan Pencegahan Lewat Edukasi, BNK Tana Tidung Gandeng Kepolisian

Read Next

BPK Dan Kakam Memiliki Peran Penting Dalam Pembangunan Kampung.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular