PENAJAM, LENSAKU – Dengan adanya larangan transaksi jual beli tanah di daerah delineasi Ibu Kota Negara (IKN) melalui Surat Edaran (SE) kanwil BPN masih berlaku. Itu terdapat di dalam SE dengan nomor HP.01.03/205-64/II/2022.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Camat Sepaku, Adi Kustaman. Dirinya mengatakan belum ada edaran lagi untuk mencabut SE berisi larangan menjual atau membeli tanah di sekitaran lokasi IKN itu.
“Masih berlaku, terkait dengan jual beli tanah masih tidak diperbolehkan,“ terang Adi, Minggu (1/5/2022).
Namun, ia tak mengingkari adanya masyarakat yang tetap menjual tanah walaupun dilarang, terlihat di e-commerce masih banyak warga yang menjualnya dengan embel-embel dekat dengan lokasi inti IKN.
Dikatakannya, ada saja warga bandel yang diduga bermain di bawah tangan, seiring dengan adanya edaran untuk tidak melakukan transaksi jual beli tanah.
Tetapi, untuk mencegah itu pihaknya terus melakukan pengawasan guna menangangi permasalahan land freezing ini, sosialisasi kepada warga sekitar pun juga terus digencarkan.
“Sosialisasi itu sebagai pencegahan dari Dirjen untuk land freezing berupa edaran itu. Lalu ada juga imbauan dari Camat Sepaku untuk seluruh kepala desa sudah diberi imbauan, tetapi saat ini memang ada yang diduga bermain di bawah tenang,“ tuturnya.
Lebih lanjut, ada salah satu warga yang menjual tanahnya melalui Media Sosial (Medsos) Facebook dengan harga jual yang lumayan tinggi.
“Aset yang tidak pernah turun harganya adalah tanah, apalagi jaraknya sangat dekat dengan IKN yang saat ini lagi dibangun, yang berminat hubungi,” tulis pemilik akun Facebook bernama Hariyanto.
Harga jual tanah yang berada di titik nol IKN itu bervariasi, mulai dari Rp350 juta bahkan mendekati angka satu miliar rupiah.
Terkait hal tersebut, salah satu warga bernama Sri Handayani (45) yang lokasi rumahnya berada di depan pintu masuk titik nol itu mengatakan, berulang kali tanah dan bangunan yang ia huni ditawar oleh masyarakat biasa bahkan pejabat.
“Banyak dan sering ada yang menawar, tetapi kan gak saya jual,“ tutur Sri Handayani.
Disinggung nominal yang ditawarkan mereka, Sri mengakui bahwa dirinya enggan memberikan harga lantaran ia sama sekali tak berkeinginan untuk menjual tanah dan bangunan miliknya.
“Kan gak saya jual, jadi ya tidak memasang harga terhadap siapapun,“ tandasnya. (Dez)
Sumber Foto : KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A