BERAU, LENSAKU – Memperingati hari raya waisak tahun 2022, Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb warnai dengan memberikan remisi kepada 1 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berstatus Narapida pada Senin (16/5/22).
“Walaupun hanya 1 orang yang menerima remisi khusus di hari raya keagamaan ini, tapi kegiatan ini saya konsep sedemikian mungkin, dengan tujuan agar acara Berjalan dengan Hikmat,” Tutur Kepala Rutan, Puang Dirham.
Dijelaskan Puang, diselah dirinya memberikan Surat Keputusan (SK) Remisi Kepada WBP, bahwa remisi itu diberikannya karena WBP telah memenuhi syarat aturan yang berlaku.
“Remisi merupakan pemberian kepada WBP sebagai pengurangan masa hukuman karena WBP telah mengikuti setiap program pembinaan dan menunjukan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik,” Ucapnya.
Terakhir, Puang Dirham juga memberikan motivasi kepada WBP agar tidak patah semangat dalam menjalani hukuman.
“Jangan patah semangat, buktikan bahwa WBP dapat berubah,” Tegas Puang.
Dirinya berharap agar WBP dapat berubah turut serta mewujudkan pembangunan bangsa yang lebih baik.
“Melalui program pembinaan keterampilan dan kerohanian yang telah didapat di sini (Rutan Tanjung Redeb), bisa menjadi bekal WBP ketika bebas nanti, sehingga dapat turut serta mewujudkan pembangunan bangsa,” tandasnya. (Dez)