Asisten 1 Setkab Berau : Draft Sanksi Sudah Ada, Tinggal Peninjauan Lapangan

BERAU, LENSAKU – Dugaan penyelewengan Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso, kini tengah diusut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Berau, Hendratno mengatakan, jajaran eksekutif itu segera melakukan peninjauan langsung ke lapangan sebagai bentuk penyelidikan.

Sebagaimana tuntutan aliansi masyarakat Pilanjau yang meminta pemerintah daerah untuk bertindak tegas. Hendratno pun mengaku, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti tuntutan dari sejumlah masyarakat itu. Dirinya berkata, bahkan sebelumnya penyampaian dari jajaran anggota DPRD Berau, saat Rapat Dengar Pendapat kemarin, agar segera membentuk tim investigasi.

Baca juga:  Apel Sispamkota, DPRD Berau Harap Pemilu 2024 Tetap Kondusif

Hendratno mengaku, perihal itu sudah ada tupoksi struktural Pemkab Berau dimana nantinya bakal diserahkan kepada mereka. Seperti adanya Tim Pengendali Pembina yang bakal difungsikan kembali sebagai tim investigasi peninjauan dan penyelidikan langsung ke lapangan.

“Ya, jadi kami serahkan kepada mereka dengan didampingi perangkat Kecamatan Sambaliung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMPK), beserta OPD terkait lainnya untuk melakukan peninjauan. Dikarenakan kalau kami membentuk tim baru, dibutuhkan Surat Keputusan (SK) lagi. Sementara kami harus bertindak cepat sesuai permintaan masyarakat dan unsur legislatif kemarin,” tuturnya, Selasa (5/7).

Baca juga:  Kehadiran Immanuel Ebenezer Di Kaltara, Diharapkan Menjadi Sepirit Baru Untuk Perubahan

Bahkan, Hendratno menyebut, pihak eksekutif sudah membuat draft sanksi kepada sang kepala kampung apabila terbukti melakukan penyelewengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Termasuk apabila terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi lainnya.

“Kami bakal bergerak, saya sudah rencanakan untuk penyusunan draft sanksi. Tinggal meninjau dan memastikan fakta-fakta terkait,” terangnya.

Baca juga:  Ketua DPRD Berau Harapkan Pemerintah Daerah Berikan Lapangan Pekerjaan Bagi Masyarakat Lokal.

“Intinya, kami berupaya untuk merangkul kedua belah pihak. Kalau memang terbukti ada pelanggaran pasti ada tindaklanjut sesuai dengan draft sanksi yang kami buat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya. (*/CTN)

Bagikan: