• Sabtu, 27 Juli 2024

Musim Kemarau Tiba, Alarm Peringatan Karhutla Menyala

BERAU, LENSAKU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mulai bersiap diri menyambut kedatangan musim kemarau jelang akhir Agustus nanti. Periode musim kering itu dinilai sangat berpotensi menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Sebagai peringatan dini, Apel Siaga Pengendalian Karhutla pun digelar dengan melibatkan jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau beserta seluruh stakeholder. Kegiatan yang diadakan di Lapangan Pemuda, Tanjung Redeb, pada Selasa (9/8) itu merupakan langkah awal untuk menjaga kawasan hutan serta menghindari permasalahan besar saat musim kemarau tiba.

Kepala BPBD Berau, Thamrin mengatakan, berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), bahwa sebenarnya musim kemarau sudah berlangsung sejak bulan Juli dan diperkirakan berakhir bulan Oktober 2022. Namun, pada periode tersebut sifatnya masih kemarau basah.

“Untuk tahun 2022, diperkirakan bulan Agustus puncak musim kemarau bakal terjadi. Namun, perkiraan besar musim kemarau kering di Berau akan terjadi tahun 2023 mendatang,” tuturnya.

Thamrin pun menerangkan, sesuai Intruksi Presiden RI Nomor 3 tahun 2022 dan 2020 tentang Peningkatan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla), perlu sinergitas antara stakeholder di Kabupaten Berau dalam upaya pengendalian. Baik itu perangkat kecamatan, pemerintah kampung, TNI, Polri, perusahaan, hingga lapisan masyarakat.

“Karenanya, harus kita berikan peringatan dini sebagai antisipasi sebelum musim kemarau kering tahun 2023 nanti. Selain itu, pelatihan untuk penanggulangan titik potensi kebakaran juga perlu dilakukan,” jelasnya.

Sementara, Bupati Berau, Sri Juniarsih, yang memimpin jalannya Apel tersebut menyampaikan, berdasarkan hasil kajian risiko bencana yang dimiliki oleh Kabupaten Berau, tingkat bahaya dengan indeks risiko paling tinggi adalah bencana kebakaran hutan. Begitu pula, jika diamati berdasarkan kejadian-kejadian beberapa tahun terakhir.

“Jika potensi kerawanan tidak ditanggapi serius, maka permasalahan besar ketika terjadinya karhutla adalah bahaya asap, yang bukan hanya berdampak di dalam negeri, tetapi juga menjadi ancaman bagi negara tetangga Indonesia,” tegasnya.

Dirinya pun mengimbau, tupoksi BPBD dalam hal ini harus optimal sebagai koordinator dalan penanggulangan karhutla. Ia juga meminta alokasi biaya penanggulangan karhutla secara memadai pada pos anggaran rutin maupun biaya tak terduga (BTT).

“Hal itu sesuai arahan Bapak Presiden saat Rakornas Pengendalian Karhutla 2021. Untuk tindaklanjutnya, Pemkab Berau telah melakukan sejumlah langkah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian,” bebernya.

Adapun mengenai upaya tersebut, langkah dari Pemkab Berau sendiri diantaranya: melakukan alokasi penganggaran melalui BPBD untuk kegiatan pencegahan maupun pengendalian, melakukan upaya-upaya koordinasi mulai dari tingkat tapak sampai pemerintah pusat, melakukan upaya-upaya antisipasi dini terhadap potensi karhutla melalui sosialisasi, penyuluhan, dan ground check setiap titik api.

Langkah selanjutnya, menyiapkan sarana dan prasarana pengendalian karhutla, seperti pembentukan pos Dalkarhutla di setiap kecamatan dan penyediaan peralatan Dalkarhutla. Kemudian, membentuk kelembagaan di tingkat tapak dengan membentuk relawan “Masyarakat Peduli Api” serta melakukan pembinaannya.

“Pengendalian karhutla tidak hanya berfokus pada kerja pemadaman dan penegakan hukum semata. Tetapi merupakan konsep kerja yang memuat enam elemen, yaitu perencanaan, pencegahan, penanggulangan, pasca kebakaran, koordinasi kerja, dan kesiagaan,” pungkasnya. (*/CTN)

Read Previous

Sentuhan DPD KNPI Berau Untuk Anak Panti Hidayatullah Korban Kebakaran

Read Next

Wujudkan Mitigasi Risiko Di Tubuh Perumda Air Minum Batiwakkal

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular