• Sabtu, 27 Juli 2024

Cegah Praktik Maladministrasi di Berau, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim Minta Mahasiswa Melapor

BERAU, LENSAKU – Dalam rangka melakukan pengawasan pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Kaltim mengajak mahasiswa di Kabupaten Berau untuk melaporkan adanya dugaan Maladministrasi maupun pelanggaran prosedur pelayanan publik.

Melalui sosialisasi pengaduan pelayanan publik, pihaknya meminta mahasiswa untuk bekerja sama dalam mencegah praktik Maladministrasi. Sosialisasi pun digelar di Sekretariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Berau, Tanjung Redeb, pada Selasa (16/11). Yang mana pesertanya turut diikuti oleh beberapa organisasi mahasiswa, seperti IMM Berau, GMNI Cabang Berau, pengurus BEM Universitas Muhammadiyah Berau, BEM STIT Berau, dan BEM STIPER Berau.

Seluruh materi langsung diberikan oleh perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Ryan Gamas. Dirinya berkata tujuan sosialisasi itu untuk mengedukasi mahasiswa Berau sebagai pelopor dalam menyampaikan informasi pelayanan publik melalui administrasi dan praktiknya.

“Targetnya agar seluruh mahasiswa dapat memahami alur prosedur pelaporan Maladministrasi kepada ombudsman. Selain itu, mahasiswa juga mengetahui tentang tugas dan kewajiban dari Ombudsman RI,” tuturnya.

Ombudsman RI sendiri merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Termasuk pelayanan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

“Pelayanan yang dimaksud adalah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” katanya.

Sementara, diungkapkan oleh Ryan, praktik Maladministrasi merupakan suatu praktik yang melawan hukum dan etika seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, pengabaian kewajiban, diskriminatif, dan pungli. Ia pun berharap mahasiswa dapat peka terkait adanya dugaan tersebut dan melaporkan kepada pihak Ombudsman sesuai prosedur.

“Berdasarkan laporan, kami hanya menerima 9 – 10 aduan terkait praktik Maladministrasi di Berau. Artinya sangat sedikit yang mengetahui prosedur tersebut. Padahal, fungsi dari Ombudsman adalah menjaga fungsi pelayanan publik,” terangnya.

Sosialisasi itu pun disambut baik oleh mahasiswa. Sebab, menurut Ketua Bidang Organisasi IMM Berau, Rullah mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan yang pertama di Kabupaten Berau dalam pengawasan pelayanan publik dengan melibatkan mahasiswa.

“Awalnya kami tidak mengetahui apa itu Ombudsman dan tupoksinya. Tapi, setelah diberikan edukasi ternyata Ombudsman ini sangat berperan penting dalam menjaga Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi,” ujar Rullah.

Dirinya pun menerangkan, langkah ke depan dari mahasiswa sebagai kontrol sosial masyarakat, sudah seharusnya untuk melaporkan dugaan Maladministrasi terhadap pelayanan publik. Termasuk prakti-praktik di lapangan yang berkaitan dengan transparansi publik oleh pemerintah.

“Kami akan melakukan prosedur yang mana telah disosialisasikan oleh Ombudsman RI. Tinggal praktik dari teman-teman di lapangan untuk menjalankan fungsi dari lembaga itu,” pungkasnya. (*/Ctn/Adv)

Read Previous

Bupati Berau Buka Pelatihan Manajemen Mutu dan Pengelolaan Sentra IKM

Read Next

Investasi Terbesar Selama Hampir 10 Tahun Terakhir, PLTA Kayan Cascade Bakal jadi Legacy Jokowi untuk Energi Bersih

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular