JASMINE HAMBALI, Terancam PAW Dari Jabatannya Sebagai Sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Berau.
BERAU, LENSAKU.ID – Setelah sekian lama, kurang lebih tiga tahun kasus penipuan jual beli lahan yang melibatkan oknum anggota dewan Kabupaten Berau berakhir sudah.
Setelah pihak Kejaksaan Negeri Berau menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA), Jasmine Hambali, oknum anggota dewan Berau yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Berau mulai hari ini resmi ditahan di Rutan Kelas II B Tanjung Redeb.
Diketahui, putusan Pengadilan Negeri Berau sebelumnya sudah memmutuskan delapan (8) bulan kurungan penjara, setelah proses banding hingga ke MA, akhirnya putusan Mahkamah Agung jauh lebih tinggi yakni satu (1) tahun kurungan penjara. Dalam putusan MA yang diterima Kejaksaan Berau juga tidak menyebutkan adanya ganti rugi atau pembayaran yang dilakukan oleh terdakwa Jasmine Hambali.
Sebelumnya, Jasmine Hambali menjual sebidang lahan kepada seorang pengusaha di Berau senilai 1,5 Miliar, namun lahan yang dijualnya ternyata tidak diketahui dimana lokasinya berada, sehinga pembeli yang merasa dirugikan melaporkan ke pihak berwajib.
Alfian Direktur Eksekutif Bela Negara Anti Korupsi Berau mengatakan, dengan kejadian ini bisa dijadikan catatan juga bagi anggota dewan yang terhormat agar tidak melakukan hal – hal yang bersinggungan dengan hukum, apalagi melakukan penipuan terhadap masyarakatnya.
“Sebagai pesan moral, kasus ini bisa dijadikan pembelajaran bagi politisi lainnya, bisa diambil hikmahnya atas kasus yang menimpa salah satu oknum anggota dewan kita”, terangnya.
Semnatara itu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PKS Kabupaten Berau, Sumadi mengatakan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Jasmine Hambali sudah dilakukan.
“Kita sudah berproses PAW bliau, kita sudah ajukan termasuk pengganti bliau sebagai ketua fraksi PKS”, jelas Sumadi saat dihubungi LENSAKU.ID melalui telpon pintarnya.
Terkait dengan putusan MA terhadap kadernya, Sumadi menyampaikan bahwa PKS tetap menghormati putusan hukum yang dkeluarkan oleh MA.
“Kita hormati apapun keputusan hukum yang sudah dikeluarkan MA, semoga dengan kejadian ini bisa kita ambil hikmahnya”, imbuhnya. (rdk).