Wakapolda : Jangan Mudah Menyebarkan Berita Hoax
KALTARA, LENSAKU.ID – Melalui Jumat Curhat, Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Utara, Brigjen Pol Kasmudi S.I.K serap aspirasi langsung dari masyarakat.
Salah satu curhatan warga, Agus Wiyanto, selaku sekretaris Serikat Pemuda Jawa (SPJ) Kalimantan Utara (Kaltara) menyampaikan terkait maraknya kasus penculikan anak di Media Sosial (Medsos) yang berujung hanya sebatas klarifikasi dikepolisian oleh pelaku penyebar berita (Hoax).
“Kita berharap kasus – kasus seperti ini tidak terjadi lagi di wilayah hukum Polda Kaltara, khususnya bagi pemilik akun yang secara sengaja atau tidak sudah menyebarkan berita yang tidak diketahui kebenerannya”, Kata Agus Wiyanto.
Lanjut Agus, menurtnya pihak kepolisian harus segera mengambil sikap terkait peristiwa ini sehingga tidak menimbukan kegaduhan dan rasa takut dikalangan masyarakat.
“Saya menilai hal ini cukup meresahkan khususnya bagi orang tua. Seharusnya ada tindakan hukum yang tegas bagi pemilik akun penyebar hoax, bila diperlukan pihak berwajib menutup akun – akun penyebar berita – berita bohog”, tambahnya.
Mensikapi curhatan warga, Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi menyampaikan, pihaknya segera merespon atas kejadian ini, melalui bidang Teknologi dan Informasi (TIK) Polda Kaltara dan satker lainnya pihaknya akan tindak tegas bagi akun – akun penyebar hoax.
“Saya juga menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dan terpengaruh dengan berita-berita hoax, dan bagi masyarakat yang secara sengaja melakukan penyebaran berita bohong, kami akan tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, tegas Wakapolda Kasmudi.
Dalam kesempatan yang sama, Kasmudi juga menginformasikan bahwa Polda Kaltara sudah membuka ruang pelaporan melalui online, baik melalui nomor Whastapp (WA) mapun platfom akun medsos Polda Kaltara.
“Jadi silahkan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kejadian, kasus peredaran narkoba, laka lantas maupun kasus yang melibatkan oknom anggota kepolisian bisa langsung ke nomor yang sudah kita sampaikan, pastinya kita akan lindungi pelapor dan kita rahasikan identitasnya”, terang Wakapolda Kaltara di program Jumat Curhat, (10/02/23).
NOMOR PENGADUAN DUMAS POLDA KALTARA : 081352368822
Hadir dalam kegiatan Jumat Curhat di Warung Ria Jalan Durian, Tanjung Selor, Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi, S.I.K, Pejabat Utama Polda Kaltara, Komunitas Burung Bulungan, dan organisasi kemasyaratan warga jawa. (rdk).