• Sabtu, 27 Juli 2024

Subdit Siber Polda Kaltara Ungkap Kasus Pemerasan dan Pengancaman Bidang ITE

KALTARA, LENSAKU.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara melalui Subdit Siber, berhasil melakukan pengungkapan kasus pemerasan dan pengancaman dan/atau pengancaman dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi dan/atau pornografi di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Informasi pengungkapan dirilis oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan yang didampingi Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat di Selasar Gedung B Mapolda Kalimantan Utara hari ini, Selasa (14/2).

Kepada awak media, Hendy memaparkan, kasus ini terjadi di Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kabupaten Bulungan tanggal 3 Februari 2023 kemarin. Korban awalnya mendapat telepon dari nomor yang tidak dikenal. Namun, belum sempat diangkat, nomor tersebut mengirimkan foto korban yang mengandung unsur pornografi.

“Pelaku mengancam korban bahwa foto tesebut akan disebar ke keluarga atau kerabat korban. Selain dari nomor yang disebutkan, masih terdapat beberapa nomor yang melakukan pengancaman dan pemerasan. Saat ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut,” kata Hendy.

Sebelumnya, pelaku tersangka memang mengajak kenalan korban melalui media sosial facebook. Pelaku dan korban kemudian lantas menjalin hubungan pacaran virtual.

Selama menjalin hubungan, korban kerap mendapat iming-iming akan dinikahi tersangka. Bujuk rayu ternyata menjadi modus niat terselubung untuk meminta korban melakukan panggilan video dalam keadaan telanjang.

“Tersangka men-screenshoot video call ketika kondisi korban sedang telanjang. Kemudian seieing berjalan nya waktu, korban diancam akan diviralkan foto bugilnya oleh tersangka,” ungkapnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 45A ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 dan/atau Pasal 45B Jo pasal 29 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 32 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Tersangka terancam hukuman pidana 14 tahun penjara. Menurut Ahli ITE dan Ahli Pidana, penerapan pasal UU ITE bersifat kumulatif.

Hendu berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Mengingat banyak akun palsu yang berpotensi melakukan tindak kriminal dengan beragam cara.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Kemudian, segera dilaporkan jika ada kasus serupa ke ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara” pungkasnya.(rdk)

Read Previous

Polda Kaltara Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Jual – Beli Mobil Melalui Online

Read Next

Kapolda Kaltara Hadiri Kirab Pemilu 2024 di Tanjung Selor

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular