TANA TIDUNG, LENSAKU.ID – Hadirnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) ke Kebaupaten Tana Tidung (KTT) beberapa waktu lalu, masyarakat yang terdampak rencana pembangunan Pusat Pemerintahan (PUSPEM) Tana Tidung berharap hadirnya KOMNAS HAM bisa menjadi solusi dan titik terang dalam penyelesaian atas hak masyarakat.
Dengan ditindaklanjutinya surat laporan oleh KOMNAS HAM terkait dugaan adanya pelanggaran terhadap hak – hak masyarakat di wilayah rencana pembangunan PUSPEM Tana Tidung, Jhon salah satu warga terdampak, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas respon cepat dari KOMNAS HAM.
“Hadirnya KOMNAS HAM ke Tana Tidung mudah – mudahan menjadi solusi untuk masyarakat yang terdampak rencana pembangunan PUSPEM Tana Tidung, menurut kami, dengan tidak adanya kejelasan dari Pemkab Tana Tidung atas hak kami, ini sangat merugikan bagi kami, apalagi saat ini proses pembangunan sudah berjalan”, jelas Jhon.
Menurutnya, merujuk kepada Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLHK) nomor 997/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022, ada beberapa poin yang menyebutkan bahwa pembangunan PUSPEM yang akan dilakukan Pemkab Tana Tidung bisa dilakukan setelah menyelesaikan hak – hak masyarakat terdampak dengan waktu yang sudah ditentukan.
“Menurut saya hal ini yang menjadi pokok permasalahan, sampai hari ini tidak ada kejelasan dari Pemkab Tana Tidung terkait hak – hak kami, prisnsipnya kami sangat mendukung dengan dibangunnya PUSPEM Tana Tidung, namun selesaikan dulu permasalahan hak – hak masyarakat, kami saat ini berharap mudah – mudahan KOMNAS HAM Pro terhadap rakyat”, ungkapnya.
Dihubungi melalui Ponselnya, Hendro Sekertaris PUPR Kabupaten Tana Tidung megatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan dan inventarisasi masyarakat yang ada di seputaran bundaran rencana pembangunan PUSPEM.
“Kita sudah membuka Posko, jadi silahkan bagi masyarakat yang merasa memiliki atau menguasai lahan yang ada dalam kawasan rencana pembangunan PUSPEM segera melaporkan ke kami, tentunya dengan membawa bukti, seperti KTP, SKPT, akte jual beli dan bukti pendukung lainnya yang nantinya kita akan lakukan verifikasi”, kata Hendro saat dihubungi lensaku.
Menanggapi terkait dengan proses pembangunan PUSPEM yang sudah berjalan dan menjadi sorotan masyarakat, Hendro menegaskan bahwa dalam proses pembangunan yang saat ini sedang berlangsung di area seluas 405 hektar sudah mendapatkan dispensasi dari Kementrian LHK.
“Kita sudah diberikan dispensasi 30 % dari total 405 luas lahan yang sudah disetujui KLHK untuk dilakukan pembangunan, dan yang kita kerjakan saat ini di areal PHPM, bukan di areal lahan masyarakat yang ada tanam tumbuhnya, gedung sarang wallet dan lainnya belum juga kita lakukan apa – apa”, beber Hendro.
Dengan adanya dispensasi dari KLHK pembangunan rencana PUSPEM Tana Tidung yang saat ini sudah berjalan diakui Hendro sudah ada tiga kegiaatan, diantaranya pemasangan pancang tiang – tiang Gedung utama Kantor Bupati, rencana pembangunan Gedung DPRD dan pembangunan jalan lingkar.
“Pembangunan PUSPEM harus tetap berjalan, apabila dilapangan nanti ternayata proses pembagunan ada yang masuk di areal lahan milik warga, maka pendekatan personal kita akan lakukan terkait konpensasi untuk masyarakat”, ulasnya.
Menurutnya, hingga saat ini identifikasi terhadap masyarakat yang terdampak rencana pembangunan PUSPEM sekitar ada 87 orang, namun berdasarkan masyarakat yang klaim atas lahan dan tanam tumbuh dan bangunan ada sekitar 200 orang.
Terkait dengan proses pembangunan yang saat ini sudah berjalan, Hendro juga mengaku untuk semua prosesnya baik ijin lingkungan, amdal, kajian teknis sudah diselesaikan.
“Soal Amdal sudah selesai pda tahun 2021, termasuk dengan ijin lingkungan dan kajiannya terkait pembangunan PUSPEM sudah selesai, apalagi in ikan menjadi dasar kami saat melakukan permohoan ke KLHK”, pungkasnya. (rdk).