• Sabtu, 27 Juli 2024

Pemkab KTT Dinilai Lambat Atasi Peersoalan PUSPEM

TANA TIDUNG, LENSAKU.ID – Penanganan persoalan masyarakat terdampak rencana pembangunan PUSPEM Kabupaten Tana Tidung (KTT) dinilai lambat.

Sejak Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 997 tahun 2022, hingga saat ini persoalan penyelesaian hak – hak masyarakat terdampak rencana pembangunan PUSPEM belum kunjung selesai, terbukti dengan kehadiran KOMNAS HAM ke Tana Tidung menangani persoalan ini merupakan persoalan serius yang harus disikapi Pemkkab Tana Tidung.

Dihubungi melalui ponselnya, Jamhor Anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung mengatakan, dengan kedatangan KOMNAS HAM ke Tana Tidung diyakini bahwa rencana pembangunan PUSPEM Tana Tidung masih minggalkan permasalahan yang belum selesai.

“Saya menilai Pemkab KTT tidak serius, lambat dalam menyelesaikan permasalahan dilapangan, masih ada hak – hak masyarakat yang hingga saat ini juga belum ada kejelasan”, kata Jamhor, Politisi dari Partai Nasdem.

Mengacu pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 88 tahun 1996, ada klausul di dalam SK tentang ijin IUP PHTI itu menyebut apabila terdapat lahan masyarakat, perkampungan, jakau ladang, tempat beranak pinak, lahan kehidupan maka wajib untuk dinklapkan.

Sebagainama dimaksud pada SK KLHK nomor 997 tahun 2022, ada poin yang berbunyi terhadap penguasaan lahan oleh masyarakat atau hak-hak pihak ketiga pada areal yang dimohon perlu diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Tana Tidung setelah persetujuan pelepasan kawan hutan ditetapkan oleh KLHK, namun menurut Jamhor hal ini belum juga diselesaikan oleh Pemkab Tana Tidung, bebernya kepada lensaku.id.

“Saya berharap, dengan hadirnya KOMNAS HAM datang langsung ke Tana Tidung bisa melihat langsung persoalan yang di alami masyarakat, selain memperjuangkan hak-hak masyarakat, saya berharap KOMNAS HAM juga dapat memberikan masukan kepada Pemkab Tana Tidung terkait masalah ini, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan”, imbuhnya.

Ditanyakan terkait dengan proses penganggaran rencana PUSPEM Tana Tidung, Jamhor yang juga sempat menjadi anggota Banggar DPRD Tana Tidung tidak bisa menjelaskan, pasalnya saat ini dirinya tidak lagi menjadi angota Banggar.

“Terkait penganggarannya saya sudah tidak tau, itu ada tim Banggar, jadi silahkan konfirmasi ke yang bersangkutan”, ungkapnya.

Selain persoalan penyelesaian hak-hak masyarakat terdampak, Jamhor juga mepertanyakan soal mekanisme atau proses awal yang dilakukan Pemkab Tana Tidung terkait rencana pembangunan PUSPEM.

“Yang perlu dipertanyakan juga terkait Amdal, UPL, proses kajian teknis dan penentuan lokasi, apakah sudah benar. yang dikatakan sekertaris PUPR Tana Tidung, Amdal dan kajian lainnya sudah diselesaikan pada tahun 2021, sedangkan SK dari Kementerian dari LHK keluar pada tahun 2022, apakah hak ini sudah bisa dibenarkan”, tanya Jamhor.

Sementara, Ronny Efendi, Sekertaris Desa Sesayap Selor mengatakan, t<span;>erkait masalah rencana pembangunan PUSPEM KTT agar dapat di evaluasi dan dipertimbangkan semantang mungkin, mengingat banyaknya warga masyarakat yang sudah bertempat tinggal dan menetap dilokasi rencana PUSPEM, serta menggantungkan hidup diareal tersebut, dengan cara bertani, baik jangka pendek, menengah dan jangka panjang, dan tidak memiliki lokasi pertanian lagi selain di areal rencana pembanguna PUSPEM.

“Kita ketahui berdama, luasan wilayah Desa Seludau, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, hanya memiliki luas 1.925 hektar,  lalu dikurangi dengan lokasi rencana PUSPEM, kisaran 405 hektar, maka menjadi keprihatinan kami selaku pemerintah Desa Seludau akan perkembangan penduduk Desa Seludau, terkait dengan lokasi pemukiman masyarakat Desa Seludau secara khusus”, beber Ronny.

Lanjut Ronny, dibundaran HU yang rencananya akan di jadikan PUSPEM menurut kami sangatlah cocok untuk pengembangan pusat perekonomian masyarakat, bukan pusat pemerintahan.

Apalagi berdasarkan UUD RI NOMOR 34 Th 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tana Tidung, menurut kami belum dilakukan JUDICIAL REVIEW, Namun Pemkab Tana Tidung dalam hal ini selaku Bupati dan Wakil Bupati telah melakukan perubahan atas kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung, ulasnya.

“Selain kepada lembaga negara KOMNAS HAM, Agar  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Tana Tidung dapat memperjuangkan aspirasi serta hak masyarakat yang terdampak rencana pembanguna PUSPEM, karna selama ini DPRD-KTT hanya  semata-mata mendukung program pemerintah, Nanun tidak pernah melihat persoalan  masyarakat dibawah, apakah program tersebut benar besentuhan langsung ke masyarakat dan  berpotensi untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat atau  atau tidak, selama ini pihak DPRD – KTT belum melaksanakan itu”, pungkas Rinny Efendi. (rdk).

Read Previous

Soal PUSPEM Tana Tidung, Masyarakat Berharap Kedatangan KOMNAS HAM Tetap Berpihak Terhadap Rakyat

Read Next

Wakapolda Kaltara Lepas Atlet Menuju Pencak Silat Kapolri Cup 2023

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular