• Rabu, 6 November 2024

Pengkebirian PT. Berau Coal Terhadap Tenaga Kerja Lokal

BERAU LENSAKU.ID – PT. Berau Coal memulai usaha penambangan pada 26 april 1983, setelah memperoleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B). Saat ini luas areal konsesi PT. Berau Coal 108.400 ha.

Tenaga kerja lokal merupakan tenaga kerja yang berasal dari wilayah sekitar operasional perusahaan. Rekrutmen tenaga kerja lokal merupakan bagian dari komitmen perusahaan. Berdasarkan annual report PT. Berau Coal tahun 2021 bahwa serapan tenaga kerja lokal hanya mencapai 48,7% dari jumlah karyawan.

Yudistira sebagai pengurus KNPI periode 2021-2024 menyampaikan bahwa serapan tenaga kerja lokal di PT. Berau Coal tidak sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Berau nomor 8 tahun 2018 yang mana di sebutkan bahwa serapan tenaga kerja lokal harus mencapai 80%.

Yudistira juga mengatakan dalam hal ini PT. Berau Coal tidak berpihak kepada daerah dan mengakibatkan kerugian daerah karena dari jumlah karyawan PT. Berau Coal yang mencapai ribuan masih di dominasi orang luar. (☆☆☆)

Read Previous

HILANG : Barang Bukti BBM Tangkapan Polda Kaltara Diduga Dicuri,?

Read Next

Bupati Berau Gaungkan Gerakan Berau Berzakat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular