• Kamis, 5 Desember 2024

KUA Perubahan PPAS 2023, KUA PPAS 2024 Di Sepakati DPRD Berau

Bupati Sri Juniarsih Mas  : “Buah dari pembangunan harus dinikmati seluruh masyarakat Kabupaten Berau”.

BERAU, LENSAKU.ID – Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024 dan Kesepakatan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Berau, telah disepakati dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Rabu (16/8/2023).

Kesepakatan bersama ditandai penandatanganan nota kesepakatan atas rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 dan Kesepakatan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 oleh legislatif dan eksekutif.

Bupati Berau Sri Juniarsih menuturkan, pembahasan KUA dan PPAS Kabupaten Berau dapat diselesaikan dengan disertai semangat kemitraan dan komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dan legislatif. Sehingga meskipun pembahasan yang memerlukan ekstra waktu namun tidak mengabaikan sistem maupun prosedur yang ada dan dapat berjalan dengan lancar.

“Kami berusaha menyusun program dan kegiatan yang sifatnya prioritas sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia,” ucapnya.

Penandatanganan nota kesepahaman rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 dan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2023.

Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tahun anggaran 2023 dialokasikan terhadap 5 Kebijakan Pengalokasian Belanja Daerah, yakni secara garis besar sebagai berikut ;

  1. Belanja daerah pada sisa anggaran tahun 2023 di prioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan,
  2. Penganggaran sisa lebih tahun 2022 yang wajib dianggarkan kembali pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,
  3. Dukungan terhadap pelaksanaan Hibah Kepada KPU dan Bawaslu.
  4. Belanja penyelenggaraan urusan wajib yang digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam upaya mengoptimalkan kewajiban daerah, diantaranya pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak,
  5. Mengalokasikan kebutuhan belanja secara terukur dan terarah.

Secara garis besar KUA dan PPAS tahun 2024 yakni, pendapatan ditetapkan sebesar Rp 3,176 triliun, belanja ditetapkan sebesar Rp 3,174 triliun, dan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp 2 triliun.

Alokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi operasional SKPD dengan porsi minimal, termasuk didalamnya untuk belanja gaji, tunjangan, tambahan penghasilan ASN, Gaji dan tunjangan kepala daerah dan anggota DPRD, gaji non PNS serta bantuan keuangan kepada pemerintah kampung.

Lanjutnya, Program kegiatan yang sifatnya mendesak dan untuk penunjang pelayanan public utamanya standar pelayanan minimal baik fisik maupun non fisik, termasuk didalamnya alokasi MYC pembangunan RSUD.

“Sub kegiatan yang menunjang 18 program prioritas Pemkab Berau. Dukungan anggaran terkait percepatan penurunan stunting, operional PKK, Posyandu, urusan pemerintahan umum, pemilihan kepala daerah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta administrasi kependudukan,” sambungnya.

Terakhir, dukungan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang dianggarkan sebesar 60 persen dari total kebutuhan.

Sementara, KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 yakni, Pendapatan ditetapkan sebesar Rp 4,374 trilun, belanja ditetapkan sebesar Rp 5,174 triliun atau terdapat kenaikan sebesar Rp 1,535 triliun dari sebelumnya sebesar Rp 3,639 triliun. Serta pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 800 miliar.

Sri menyadari, sejauh ini memang masih terdapat kekurangan-kekurangan pada pelaksanaan pembangunan sebelumnya, tapi semua itu akan di benahi dalam pelaksanaan pembangunan yang akan datang.

“Saya menyadari bahwa tentunya tidak semua usulan dan kebutuhan itu dapat kita tampung. Kita harus mengakui bahwa kemampuan anggaran kita masih terbatas, dibandingkan dengan banyaknya program yang harus kita laksanakan,” terangnya.

Ditegaskannya, apabila masih ada program yang belum dapat apokasi anggaran yang diperlukan, tentunya pada tahun anggaran berikutnya akan diperhatikan.

Dengan penetapan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Kesepakatan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023, maka eksekutif dan legislatif mempunyai tanggung jawab yang sama sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan di Kabupaten Berau.

“Mari berikan yang terbaik dalam melaksanakan mandat konstitusional ini, dan ini lah tanggung jawab kita selaku pelaksana Pemerintahan di Daerah,” tutupnya. (rdk/day/adv)

Read Previous

Wagub Kaltara Sampaikan Duka Cita Almarhum Yusi

Read Next

Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke 78 Diperbatasan, Gubernur Kaltara Pastikan Infrastruktur Merata

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular

error: Konten dikunci!