• Sabtu, 27 Juli 2024

Proses PHK PT. BSS Dinilai Cacat Prosedur , Hak – Hak Para Pekerja Di Abaikan

TANJUNG SELOR, LENSAKU.ID – Sejumlah pekerja atau karyawan perusahaan tambang batu bara yang berada di Jalan Poros Kilo empat Tanjung Selor, PT. Benamakmur Selaras Sejahtera (BSS) mengadukan nasibnya ke Distransnaker Bulungan. Jumat, (18/8/23)

Diketahui,  laporan sejumlah pekerja ini di dasari adanya proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan perusahaan, selain itu apa yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap pekerja tidak diselesaikan sebagaimana mestinya.

M.Aga Purnama, selaku Project Manager di PT. BSS salah satu pekerja yang mengalami PHK secara sepihak menilai proses PHK yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada dirinya tidak sesuai prosedur dan terkesan dipaksakan.

“Ini penilaian pribadi saya, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan ke saya disampaikan melalui telpon, bahkan hingga saat ini saya juga belum menerima surat PHK dari perusahaan, anehnya lagi saat saya minta surat PHK, pihak perusahaan malah meminta saya untuk membuat surat pengunduran diri, ini sama saja merampas hak – hak saya sebagai pekrja.

Lanjut Aga, kejadian ini bukan hanya menimpa dirinya, banyak pekerja yang di PHK hingga saat ini belum mendapatkan haknya sebagai pekerja, misalnya dengan uang pesangon atau konpensasi dan lainnya.

“Dibawah saya banyak yang senasib dengan saya, seperti Asisten Project Manager, Supervisor, operator alat berat dan beberapa pekerja lainnya juga belum mendapatkan hak – haknya sebagai pekerja, padahal jelas ketentuaan undang – undang ketenagakerjaan mapun peraturan pemrintah nomor 35 Tahun 2021, perusahaan dalam proses PHK wajib memberikan pesangon atau konpensasi terhadap pekerja”, jelasnya.

Dikatakan Aga, selama dirinya berganung di PT. BSS mulai 2018 tidak pernah mengalami masalah dan tetap menjalankan tugas – tugasnya sebagai Project Manager dengan sebaik mungkin, semua kegiatan aktifitas di tambang terlaporkan dengan baik dan sesuai arahan pimpinan.

“Saat saya klarifikasi langsung ke pihak owner atau pemilik perusahaan tidak ada respon sama sekali, namum melalui Pak Nova selaku HRD menyatakan bahwa saya sudah diberhentikan dari PT.BSS, anehnya lagi dasar pemberhentian yang disangkakan ke saya sangat tidak mendasar dan tidak sesuai fakta, saya di tuduh melakukan pemufakatan jahat dan penggelapan dengan jabatan, ini semua fitnah dan tidak benar adanya”, kata Aga.

Dengan kehadirannya di Distransnaker Bulungan, dirinya dan sejumlah pekerja yang mengalami PHK secara sepihak dapat diperjuangkan hak – haknya dan diharapkan pemerintah hadir untuk memberikan solusi atas nasip para pekerja.

“Jelas saat ini kita sudah di PHK, itu sudah kami terima dan kita ikhlas, namun kami berharap kepada pihak perusahaan untuk tetap memenuhi segera hak – hak kami, jangan dipersulit dan rampas hak kami”, pungkasnya.

Diwaktu yang sama,  pihak perusahaan PT. BSS , Nova Putra (HRD) saat ditanya sejumlah awak media terkait proses PHK, pihaknya enggan memberikaan keterangan dan memilih untuk tidak berkomentar.

“Kehadiran kami dari perusahaan ke Distransnaker saat ini hanya sebatas klarifikasi baik dari kami maupun para pekerja, terkait dengan proses PHK dan lainnya kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh”, ujarny usai melakukan klarifikasi dan mediasi di kantor Distransnaker.

Read Previous

Jadi Inspektur Upacara HUT RI Ke 78 Diperbatasan, Gubernur Kaltara Pastikan Infrastruktur Merata

Read Next

Gubernur Kaltara Kunjungi Rumah Duka Almarhum Yusi Novianto dan Berikan Dukungan kepada Keluarga

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular